ANGGARAN DASAR
PECINTA ALAM BRIGASPALA
Brigade Siswa Pecinta Alam
SMP NEGERI 1 NGAMPRAH
PECINTA ALAM BRIGASPALA
Brigade Siswa Pecinta Alam
SMP NEGERI 1 NGAMPRAH
KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANGGOTA PA BRIGASPALA TANGGAL 25 JULI 2008
NO. 1 /PA.B. /SMP 1 NGAMP/ 2008
BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pecinta Alam Brigaspala ( PA Brigaspala ) adalah Pecinta Alam Brigade Siswa Pecinta AlamNAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
2. PA Brigaspala SMP Negeri 1 Ngamprah didirikan tanggal 17 juli 2008 berdasarkan SK Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ngamprah NO. ………………….
3. PA Brigaspala didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
4. PA Brigaspala berkedudukan di SMP Negeri 1 Ngamprah
BAB II
PENGERTIAN, DASAR, AZAS SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
1. PA Brigaspala adalah organisasi ekstrakurikuer siswa yang ada di SMP Negeri 1 Ngamprah yang berarti Pecinta Alam Brigade Siswa Pecinta Alam ( Pasukan siswa yang bertujuan mengabdi pada kelestarian alam dan keteranpilan hidup di alam bebasPENGERTIAN, DASAR, AZAS SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
2. PA Brigaspala didirikan berdasarkan aspirasi siswa dengan persetujuan Kepala Sekolah
3. PA Brigaspala berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 3
1. PA Brigaspala adalah organisasi siswa dibawah tanggung jawab Kepala Sekolah2. PA Brigaspala SMP Negeri 1 Ngamprah bersifat terbuka dan netral
Pasal 4
1. PA Brigaspala SMP Negeri 1 Ngamprah Bertujuan untuk :a. Menghimpun dan membina anggota ( siswa ) agar menjadi manusia Indonesia yang peduli terhadap lingkungan , peduli terhadap sesama, Bangsa dan negara
b. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
c. Membina watak kesetiakawanan , mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan yang dibuktikan dengan selalu rela membantu tanpa pamrih , ikhlas , memupuk rasa tanggung jawab social, kreatif, inovatif , memiliki daya saing / terampil , berani cedas dan sederhana dalam bertindak dan perbuatan.
d. Membentuk kepribadian manusia Indonesia yang memiliki : 4 kualitas :
i. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
ii. Berani berbuat berani bertanggung jawab
iii. Cekatan , terampil sopan dan kesatria
iv. Sehat Jasmani dan rohani
BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 5
1. Struktur Organisasi terdiri dari :KEORGANISASIAN
Pasal 5
Penanggung jawab : Kepala Sekolah
Penanggung jawab Pelaksana : PKS Kesiswaan dan Pembina OSIS
Pembina : Guru yang diberi Jabatan Tanbahan Membina di lapangan
Pelatih : seseorang yang memiliki keahlian dan ditugaskan membina siswa sesuai pengetahuan Pembina
Musyawarah Anggota PA Brigaspala , Keputusan yang dijadikan program kerja (MAPBILA ) artinya Musyawarah Anggota Pecinta Alam Brigaspala
2. Pengurus yang terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekertaris
4. Bendahara
5. sekbid kesekertariatan
6. Sekbid Personalia 9 Keanggotaan )
7. Sekbid dana ( Keuaangan dan Usaha Organisasi )
8. Sekbid Pembinaan dan latihan
9. Sekbid diklat
10. sekbid inovaif dan kreatif
3. Tugas pelaksanaan selanjutnya diatur dalam aturan organisasi
Pasal 6
1. Masa Jabatan Pengurus PA Brigaspala adalah satu tahun2. Periode Jabatan Pengurus di mulai 17 Juli dan berakhir 16 Juli tahun berikutnya
BAB IV
KEKUASAAN,KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
Kekuasaan TertinggiKEKUASAAN,KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
Dalam Organisasi ekstrakurikuler PA Brigaspala kekuasaan tertinggi di pegang oleh MAPBILA ( musyawarah anggota PA Brigaspala ) dengan persetujuan Penanggung jawab Kepala sekolah .
MAPBILA dilakukan bila :
a. habis masa jabatan pengurus
b. rutin setiap akhir bulan
c. apabiola terjadi kejadian yang luar biasa
d. apabila ada rencana kegiatan keluar
Pasal 8
Keanggotaan
1. Keanggotaan PA Brigaspala ada dua macam
1. anggota biasa : adalah anggota yang dikukuhkan menjadi anggota melalui proses rekrutmen dan serangkaian diklat dan pelantikan selanjutnya diatur dalam aturan organisasi
2. anggota Luar Biasa yaitu anggota yang dikukuhkan menjadi anggota karena jasa jasa dan pengabdiannya kepada organisasi , dan selama mengikuti aturan dan kebijakan organisasi
2. Hak dan Kewajiban anggota :
1. hak anggota mendapat perlakuan yang sama sebagai anggota
2. kewajiban anggota adalah mentaati AD/ ARTdan peraturan organisasi lainnya
Pasal 9
Keuangan
Keuangan Organisasi diperoleh melalui :Keuangan
1. Iuran Anggota yang dikumpulkan pada bendahara PA Brigaspala
2. Sumbangan lain dari masyarakat baik perorangan ataupun lembaga
3. Anggaran OSIS / atau BOS ( Biaya Operasional Sekolah Bidang kegiatan Kesiswaan
4. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan aturan
BAB V
PAKAIAN DAN TANDA – TANDA KEBESARAN
PASAL 10
1. Pakaian adalahPAKAIAN DAN TANDA – TANDA KEBESARAN
PASAL 10
a. PDL ( Pakaian dinas lapangan ) Kemeja warna hitam strip hijau digunakan pada saat upacara dan peringantan hari besar di sekolah maupun nasional
b. Kaos latihan digunakan setiap latihan rutin
2. Tanda – Tanda Kebesaran
a. Syal Warna Hijau terang dengan strip Orange
b. Badge lambang PA Brigaspala
c. Tanda – tanda jika sudah menempuh suatu diklat tertentu
d. Tanda penghargaan jika berprestasi atau berjasa terhadap organisasi
BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PA BRIGASPALA
PASAL 11
1. Anggaran Rumah tangga adalah penjabaran dari anggaran Dasar jika diperlukanPASAL 11
2. Anggaran rumah tangga dapat diperbaharui sesuai kebutuhan baik setiap tahun ataupun jika diperlukan perbaharuan
Pasal 12
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Peubahan Anggaran dasar dapat dilakukan melalui musyawarah anggota luar biasa dan sekurang – kurangnya dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir
Di tetapkan di Ngamprah, Tanggal 1 juli 2008
Oleh Musyawarah anggota
Ketua sekertaris
Saeful Siti Izma Azhari
Pembina PA BRIGASPALA
Budi Ruhiat S.Pd
NIP 19700918 199802 1 001
Pembina OSIS PKS Kesiswaan
Drs. Dwikora Sumanto Aam Muh jamhur S.Pd
NIP NIP :
Kepala Sekolah
Drs. H Hasanudin M.M.Pd
NIP : ………………………….
________________________________________
ANGGARAN DASAR
PECINTA ALAM BRIGASPALA
BRIGADE SISWA PECINTA ALAM
SMP NEGERI 1 NGAMPRAH
JALAN MEKARSARI NO 4 KECAMATAN NGAMPRAH KABUPATEN BANDUNG BARAT 022 6808074
________________________________________
JALAN MEKARSARI NO 4 KECAMATAN NGAMPRAH KABUPATEN BANDUNG BARAT 022 6808074
Tidak ada komentar:
Posting Komentar