Budiruhiat
LAPORAN BUKU
KONSEP – KONSEP HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
( KUMPULAN KARYA TULIS )
PROF. DR. MOCHTAR KUSUMAATMAJA SH, LL.M
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Teori Hukum Politik PKn Dosen Prof. Dr Idrus Afandi SH
BUDI
RUHIAT
NPM 11870117
Kelas
6 - A
PROGRAM PASCASARJANA ILMU PENGETAHUAN
SOSIAL
STKIP PASUNDAN CIMAHI
2012
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT , solawat dan salam
semoga tercurah pada junjungan Nabi Muhammad SAW, karena atas perkenan – Nya
kami dapat menyelesaikan tugas Laporan Buku ( book Raport ) ini dengan judul Konsep – Konsep Hukum dalam Pembangunan
( karya Prof, Dr Mochtar KusumaatmajaSH,
LLM )
Tujuan Penulisan laporan buku ini
adalah untuk lebih memahami perkembangan hukum dalam pembangunan nasional di
Indonesia. Secara garis besar buku ini menggambarkan perkembangan Konsep –
konsep hukum berkenaan dengan pelaksanaan pembangunan di Indonesia untuk
pertama kalinya diterbitkan pada tahun 2004 .
Dalam penyusunan laporan buku ini
masih perlu perbaikan dan penyempurnaan, walaupun demikian kami penulis
berusaha untuk menyajikannya sebaik mungkin dan berharap dapat memenuhi
tugas yang harus diselesaikan .
Ucapan terima kasih pertama pada
Dosen Pembimbing yang telah membimbing penulis untuk dapat menyelesaikan tugas
ini , juga rekan rekan yang selalu memberi motivasi , hingga selesainya tugas
ini
DAFTAR
ISI
1.
KATA PENGANTAR
2.
DAFTAR ISI
3.
BAB I PENDAHULUAN ( TENTANG PENULIS / PENGARANG )
4.
BAB II ISI LAPORAN RESUME PER – CHAPTER
5.
BAB III KESIMPULAN
BAB I
PENDAHULUAN
Tentang Penulis buku konsep – konsep hukum
dalam pembangunan
( Sebuah kumpulan karya tulis )
Tahun 2006
A. Penulis
Buku yang berjudul konsep – konsep hukum dalam pembangunan ini di tulis
oleh Prof. Dr, Muchtar Kusumaatmaja SH, LLM , buku ini merupakan kumpulan karya
tulis Beliau dengan editor Prof. Dr H R Otje Salman S SH dan Prof. Dr Addy
Damian SH. Berdasarkan catatan editor buku ini merupakan kumpulan karya tulis
yang dihimpun mulai tahun tujuh puluhan ( decade 1970 ) dan terakhir pada tahun
1995 , yang berisi konsep konsep hukum yang perlu dicermati dan dijabarkan
lebih lajut.
B.
Penerbit
Buku ini diterbitkan
oleh Pusat study wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan bekerja sama dengan
Penerbit PT Alumni , Bandung pada tahun
2006
BAB II
LAPORAN PER – BAB
KONSEP KONSEP ILMU HUKUM
(PROF.DR.MUHCHTAR KUSUMA ATMADJA,SH,LL,M)
LAPORAN BAB I
Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam
Pembangunan Nasional
Pendahuluan
Dalam hirup pikuk
pembangunan peranan hukum dalam pembangunan sangatlah penting namun
kenyataannya terlihat dari sikap masyarakatyang
kurang percaya akan hukum dan gunanya dalam masyarakat ini mungkin
kedengarannya bertolak belakang sekali di puncak ketidak percayaan mengenasi guna bahkan adanya
hukum di masyarakat kita.
Keadaan seperti di atas
bahwa orang di satu pihak, acuh tak acuh atau hilang kepercayaan terhadap
hukum, tetapi di lain pihak memiliki kepercayaan yang hebat terhadap kekuatan
yang seakan akan megisreligius dari pada hukum mencirikan cara berpikir kita
umumnya tentang hukum. Kedua anggapan yang sangat bertlawanan tentang hukum
sama-sama kurang tepat.
Maka dari itulah timbul
kesadaran masyarakat untuk dapat memahami fungsi hukum dengan lebih wajar
dengan mencoba me3neliti arti dari fungsi hukum itu secara rasional.
A. Beberapa masalah pokok
Ada dua hal yang akan dibahas tentang fungsi dan perkembangan hukum dalam
perkembangan Nasional, dua hal tersebut adalah :
1.
Sikap mental warga Negara Indonesia terhadap pihak yang
berkuasa dalam hubungan dengan perkembangan hukum.
2.
Masalah masalah yang perlu diteliti dalam rangka
permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan hukum.
Sebelum membahas dua
masalah tersebut perlu dibahas terlebih dahulu masalah pokok yang dibatasi
masalah masalah berikut :
1. Arti hukum dan fungsi dalam masyarakat.
Bila ada pertanyaan
apa arti hukum yang sebenarnya dan fungsi hukum dalam masyarakat, dapat
dikembalikan pada pertanyaan dasar : apakah tujuan hukum itu?
Tujuan pokok dari
hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban (order), jadi
ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Kebutuhan
terhadap ketertiban, syarak pokok bagi adanya masyarakat yang teratur.
Disamping ketertiban,
tujuan dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda beda isi dan ukuranya,menurut
masyarakat dan zamnnya. Untuk tercapainya ketertiban dalam masyarakat perklu
dibentuk lembaga lembaga hukum seperti : perkawinan, hak milik dan kontrak.
2. Hukum sebagai kaidah social.
Kehidupan masyarakat
tidak hanya diatur oleh hukum, tapi masih ada lagi yang disebut kaidah social
seperti : susila, kesopanan adat kebiasaan. Hukum dan kaidah social mempunyai
hubungan yabng sangat erat sekali, walaupun dalam hal tertantu hukum berbeda
dengan kaidah social.
3. Hukum dan kekuasaan.
Kekuasaan tidak
terlalu bersumber dari kekuatan fisik, kekuatan bersumber dari wewenang formal
yang memberikan wewenang dan kekuasaan kepada seseorang atau suatu pihak dalam
bidang tertantu. Jadi dala hal ini kekuasaan itu berasal dari hukum yang
mengatur pemberian wewenang tadi.
Menginat bahwa hukum
itu memerlukan paksaan bagi penataan ketentuan ketentuan, dapat dikatakan bahwa
hukum memerlukan kekuatan bahi penegaknya. Tanpa kekuasaan, hukum itu tidak
lain akan merupakan kaidah social yang berisi anjuran belaka. Sebaliknya hukum
berbeda beda dengan kaidah social lainnya, yaitu mengenal bantuk bentuk
paksaan, dalam hal bahwa kekuasaan memaksa itu sendiri diatur, baik mengenai
cara dan ruang geraaak maupun pelaksanaannmya oleh hukum.
Yang sudah dikenal
oleh masyarakat bahwa polisi, kejaksaan dan pengadilan adalah pemaksa dan
penegak hukum Negara yang masing masing ditentukan batas wewenangnya.
Hubungan hukum dan
kukuasaan dalam masyarakat dapat disimpulkan sebagai berikut : hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya,
sebaiknya kekuasaan ditentukan batas batasnya oeleh hukum. Untuk lebih mudah
mengingatnya dapat dirupakan dalam bentuk slogan berikut : hukum tanpa
kekuasaan adalah angan angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Wewenang formal dan
kekuasaan fisik, bukan satu satunya sumber kekuasaan, walaupun dalan kenyataan,
orang yang memiliki pengaruh politik atau
keagamaan dapat lebih berkuasa dari yang berwenang atau memiliki
kakuasaan fisik (senjata). Kekayaan (uang) atau kekuatan ekonomi lainnya d
Juga merupakan sumber
sumber kekuasaan yang penting, sedangkan dalam keadaan keadaan tertentu
kejujuran, moral yang tinggi dan pengetahuan pun tidak dapat diabaikan sebagai
sumber sumber kekuasan.
Pendekatan baik si
penguasa atau rakyat harus dididik untuk memiliki kesadaran kepentingan umum
(public spitit). Kesemuanya ini memerlukan pendidikan terarah dan sistematis,
yang tidak hanya terbatas pada sekolah, tetaopi meliputi segala lembaga lembaga
kehidupan masyarakat (social institution) termasuk lingkungan keluarga.
4. Hukum dan nilai nilai sosial budaya.
Hukum sebagai kaidah
social, tidak lepas bari nilai (value) yang berlaku di suatu masyarakat. Bahkan
dapat dokatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai nilainya
berlaku dalam masyarakat.
Dalam suatu masyarakat
yang sedang dalam peralihan dari auatu masyarakat tertutup, statis dan
terbelakang ke suatu masyarakat yang terbuka, dinamis, maju nilai nilai itupun
tentunya sedang dalam perubahan pula. Dilihat secara demikian, dalam
pembangunan nasional, yang terpenting bukanlah
pembangunan yang terjadi secara fisik, berupa pertambahan banyaknya gedung,
jabatan dan atau kapal, yautu perubahan yang terjadi pada manusia anggota
masyarakat itu dan nilai nilai yang mereka anut.
Jadi hakekat dari
masalah pembangunan nasional adalah masalah pembaharuan cara berpikir dan sikap
hisup. Tanpa sikap dan vara berpikir yang berubah, pengenalan lembaga lembaga
modern dalam kehidupan tidak akan berhasil. Rintangan sangat banyak, disini
hanya akan dikemukakan beberapa rintangan yang besar, yakni :
a.
Melukai kebangsaan nasional.
b.
Reaksi yang berdasarkan salah diri,
Sifat masyarakat Modern misalnya :
§ Kejujuran
(honesty)
§ Efesiensi
9efficient0
§ Bertepat
waktu (punctuality)
§ Keteraturan
(orderliness)
§ Kerajinan
(diligence)
§ Sifat
hemat (threifty)
§ Rasional
dalamberpikir dan mengambil keputusan
§ Kemampuan
untuk menangguhkan konsumsi (adanya perspektif masa depan )
c.
Heterogenitas masyarakat Indonesia, yang dari tempat ke
tempat berbeda tingkat kemajuannya, agama, bahasa dan lain lain.
Meningat bahwa
perkembangan dan perubahan di suatu Negara yang sedang berkembang dipelopori
oleh pemerintah, sangat jelas bahwa
hukum dapat memegang peranan dalam proses pembaharuan ini. Hal ini disebabkan oleh
segala tindakan pemerintah termasuk yang bertujuan segala tindakan pemerintahj
termasuk yang bertujuan perkembangan masyarakat kearah masyarakat yang
sama-sama kita kehendaki akan terwujud undang undang peraturan dan ketentuan
ketentuan lainnya.
5. Hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat.
Sebagaimana yang telah
kita ketahui bahwa sifat dan fungai hukum adalah konservatif, artinya hukum
sifatnya memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai,. Dalam masyarakat
yang sedang membangun fungsi hukum yang demikian tidak cukup, masih diperlukan
lagi fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statistik.
Anggapan tadi tidak
benar dan dibantah oleh pengalaman. Antara lain Amerika Serikat. Setelah
dilaksanakan New Deal mulai tahun tiga puluhan kita telah menyaksikan
dipergunakan hukum sebagai alat untuk mewujudkan perubahan di bidang social
B. SIKAP MENTAL DAN MASALAH MASALAH YANG
BERKAITAN DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM
Ada dua pendapat yang penting diuraikan pada bagian ini yakni :
1)
Sikap warga Negara Indonesia terhadap pihak yang
berkuasa dalam hubungannya dengan perkembangan hukum. Sikap mentaati pihak
pengasa selama penguasa bertindak dalam batas-batas kewenangan, sesuai dengan
kewajiban sebagai warga Negara di Negara hukum, seorang warga Negara yang baik
harus mengetahui dan apabila perlu menuntut hak-hak yang diberikab menurut
undang undang. Sikap seperti diatas lebih baik dari pada sikap yang menurut
saja secara pasif, yaitryu warga Negara tidak menjalankan kewajiban secara
sepenuhnya seperti Negara daerah jajahan.
2)
Masalah masalah yang perlu diteliti, dalam rangka
permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan hukum. Masalah yang perlu
diteliti dalam rangka permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan hukum
adalah meneliti keadaan pendidikan hukum. Selain itu perlu juga penelitian
perkembangan hukum positif yang berlaku.
LAPORAN BAB II
PEMBINAAN HUKUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN
NASIONAL
Pada BAB II penulis menyusun laporan buku ini sesuai dengan buku aslinya, terbagi atas dua bagian yaitu :
pendahuluan dan tanggapan.
1. Pendahuluan
Pembangunan dalam arti
yang luas meliputi segala segi dari kehidupan masyarakat dan tidak harus dari
segi kehidupan ekonomi belaka, karena itu istilah pembangunan ekonomi kurang
tepat, karena kita tidak dapat membangun ekonomi masyarakat tanpa menyangkutkan
dengan pembangunan segi segi kehidupan masyarakat lainnya.
Yang menjadi persoalan
kini adalah ; adakah peranan hukum dalam proses pembangunan itu dan bila ada
apakah peranannya. Jika ada pembangunan tententu terjadi pula perubahan.
Perubahan yang teratur tentu melalui prosedur hukum, baik berwujud perundang
undangan atau keputusan keputusan badan badan peradilan lebih baik dari pada
perubahan yang tidak teratur dalam menggunakan kekerasan semata mata.
Kesukaran kesukaran yang
dihadapi dalam perkembangan hukum sebagai suatu alat pembaharuan masyarakat
yang dijalankan secara berencana dapat dogolongkan dalam tiga sebab kesul;itan
yang berikut :
a.
Sukar menentukan tujuan dari perkembangan hukum.
b.
Sedikitnya data empiris yang dapat digunakan untuk
mengadakan suatu analisis deskriptif dan prosuktif.
c.
Sukarnta mengadakan ukuran yang objektif untuk mengukur
berhasil/tidaknya usaha pembaharuan hukum.
Hingga sekarang
pendidikan hukum pasa fakultan fakultas hukum di Indonesia mempersiapkan orang
untuk menjadi :
1). Pejabat
pemerintah (administrasi)
2). Pejabat
kehakiman, hakin dan jaksa.
3). Anggota dari
profesi bebas (advokat).
Ada suatu
anggapan bahwa fakultas hukum ini memberikan suatu pendidikan umum yang cukup
berguna di masyarakat sekalipun kita akhirnya tidak akan bekerja sebagai ahli
hukum.
Untuk mempersiapkan mahasiswa para mahasiswa agar dapat melihat hukum
dalam rangka yang lebih luas,mereka dalam tahun tahun pertama harus
diperkenalkan dengan ilmu ilmu ekonomi, sosialogi dan antropologi. Pemberian
mata kuliah ini harus benar benar diarahkan kebutuhannya khusus pendidikan
hukum dan tidak diberikan secara umum.
Dalam rangka pembinaan hukum akan dikemukakan disini tentang sarana
sarana untuk suatu program kerja. Sarana sarana untuk pembaharuan pendidikan
hukum yang telah dikemukakan di atas didasarkan atas sendiri bahwa dalam rangka
panjang cara pendekatan yang paling efektif untuk melakukan pembaharuan system
hukum suatu Negara berkembangan terletak dalam pembaharuan pendidikan hukumnya.
Arti hukum secara luas, hukum itu tidak saja merupakan keseluruhan asas
asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan
meliputi pula lembaga lembaga dan proses proses yang mewujudkan berlakunya
kaidah kaidah itu dalam kenyataan. Dengan perkataan lain, suatu pendekatan yang
normative semata-mata tentang hukum tidak cukup apabila kita hendak melakukan
pembinaan hukum secatra menyeluruh.
Apabila kita mendekati pembinaan hukum nasional secara menyeluruh sebagai
bagian dari pembangunan nasional, kiranya kita menetapkan tiga kelompok
masalah, yang intinya yakni :
a.
Investarisasi dan dokumentasi hukum yang berlaku.
b.
Media dan personal (unsure manusia)
c.
Perkembangan hukum nasional.
Jika dirinci ada tiga katagori masalah sebagai
berikut :
(a)
Dokumentasi dan kepustakaan hukum
` Dokumentasi :
-
Berupa bahan perudang – undangan , risalah DPR, dan
produk hukum legislative lainnya; Kitab UU ( code )
-
Kumpulan keputusan pengadilan baik PN – PT maupun MA
dan risalahnya
-
Kumpulan naskah perjanjian, traktat, yang diadakan
dengan Negara lain
Publikasi
-
Monografi ( hukum kebiasaan/ adat istiadat)
-
Tulisan – tulisan ahli hukum terkemuka dalam berbagai
bidang
-
Majalah – majalah hukum dan warta berkala bidang hukum
lainnya.
Perpustakaan
-
Parlemen, pemerintah pusat, pemngadilan dan fakultas
hukum di Indonesia
(b)
Media dan personil
-
Bahasa dan hukum ; kamus dan peristilahan hukum yang
berkembang
-
Pendidikan hukum
-
Ahli hukum
-
Penerapan hukum
(c)
Perkembangan hukum Nasional
Kritria hukum yng dapat dikembangkan
-
Ukuran hukum yang mendesak segera ( urgent need )
-
Feasibility hukum yang mengandung banyak halangan
ditanguhkan yang trpenting didahulukan
-
Perubahan yang pokok ( fundamental change )
Biasanya terjadi di Negara – Negara bekas colonial
Penggunaan model – model
asing
2. Tanggapan. Oleh S Tasrif , SH.
Terdapat 20 tanggapan yang semuanya dapat dijadikan dasar atas pedoman
bagi orang orang yang ingin mengalami tentang hukum. Dalam laporan buku ini
akan dimuat dua tanggapan terpilih mengingat terbatannya laporan ini :
Tanggapan
1
Dalam meanggapi prasaran
dari Prof. Mochtar yang berjudul pembinaan hukum dalam rangkla pembangunan
nasional terlebih dahulu ingin saya menegaskan . bahwa saya menyetujui hukum
adalah suatu alat yang ampuh untuk mencapai pembaharuan masyarakat, suatu istilah
yang seperti kita ketahui telah dikembangkan oleh Almarhum Roscoe Pound yang
pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hardvard bertahun tahun
lamanya. Dan habwa peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa
perubahaan itu terjadi dengan cara yang teratur, yang dapat ditentukan oleh
perundang undangaj atau keputusan peradilan atau kombinasi kedua duanya.
Tanggapan
2
Adanya pengertian saja
pada pihak yang bertwenang tentunya tidak cukup yang lebih penting lagi adalah
berdasarkan pengertian itu adanya pengarahan yang sistematis, adanya sense of
urgency dan last but least adanya sense for priorities pada pemerintah dan DRP.
Dan semua itu dengan segala kerendahan hati saya tidak melihat pada pemerintah
dan DRP pada masa masa yang lalu.
Tanggapan 3
Yang kami anggap penting
pembinaan hukum dilakukan pada legislative dan eksekutif yang dinegara kita
mendudukan lembaga tersebut tetap dibawah UUD 1945.
Tanggapan 4
Pembinaan hukum jangka
panjang dapat dilakukan dengan melakukan perubahan system pendidikan sehingga
diharapkan menghasilkan ahli hukum yang handal
Tanggapan 5
Perlunya mendasarkan
pengertian hukum pada pengarahan yang sistematis, adanya sence of urgence, last
but not least , adanya sence for prioritas
Tanggapan 6
Perlu adanya usaha
pembaharuan adalah inertia (kelambanan) jadi perlu adanya pengganti terhadap
peraturan lama misalnya H I R diganti dengan Hukum Acara Pidana Nasional
Tanggapan ke 7
Perlu adanya
identifikasi mana peraturan yang harus segera diperbaharui dan bidang mana yang
dapat ditunda untuk pembaharuannya.
Tanggapan ke 8
Perlu adanya prioritas
untuk perubahan misalnya hukum dagang yang belum ada perubahan yang signifikan
sedangkan perkembangan perekonomian sudaqh sedemikian hebat maka perlu segera
dibangun hukum dagang yang baru
Tanggapan ke 9 dan
tanggapan yang berikutnya menanggapi bahwa hukum harus mendukung pembangunan
nasional dan menghapuskan hukum yang menghambat proses pembangunan
LAPORAN
BAB III
PEMBAHARUAN PENDIDIKAN HUKUM DAN PEMBINAAN
PROFESI.
Pendidikan hukumdi Indonesia masih
mencari cari untuk mendapatkan dan membentuk kepribadian masing masing.
Berbagai usaha yang dilakukan agar didapatkan pendidikan hukum yang stabil dan
pembinaan menuju profesi.
1. Usaha usaha pertama Pendidikan Hukum
(sebelum 1965)
Tahun 1958 dengan Bantuan Ketua Pengadilan Negeri
Bandung . Bandung mulai diadakan praktis hukum, yakni kewajiban setiap
mahasiswa untuk mengikuti siding siding Pengadilan Negeri yang berhubuingan
dengan masa kuliah Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Setiap mahasiswa
harus mendapat tanda tangan dari panitera Pengadilan sebagai bukti kehadiran.
Masih di tahun ini
juga pimpinan fakultas melaksanakn anjuran pemerintah untuk mengadakan perubaha
perubahan terutama dalam cara memberikan pelajaran menuju apa nyang dinamakan
system studi terpimpin. System ujian yang didasarkan atas cara ujian lisan
diganti terutama pada tingkat rendah dengan suatu system ujian tertulis yang
diadakan secara berkala.
Berdasarkan dengan
pembaharuan mengebai system ujian ini disusun suatu system Baccalaureat Hukum,
yang dimaksud hendak memnerikan suatu pendidikan terminal bagi mahasiswa
tertentu setelah 3 tahun, dilanjutkan dengan studi tambahan selama 2 tahun
menuju gelar kesarjanaan penuh (sarjana Hukum)
2. Usaha usaha pemerintah dalam pembaharuan
Perdidikan tinggi (sesudah 1965)
Suasana masyarakat dan
iklim politik sesudah tahun 1965 khususnya tahun 1967 lebih menguntungkan
disbanding masa sebelumnya, walaupun masalah masalah yang dihadapi dunia
pendidikan tinggi natara 1957-1965 dan masa setelah 1967 pada hakikatnya sama
yakni “
(1)
Bagaimana menghadapi masalah mambanjirnya lulusan
sekolah lanjutan yang masuk perguruan tinggi.
(2)
Reorientasi dari tujuan pendidikan tinggi.
(3)
Mempertahankan mutu pendidikan tinggi, kemudian
meningkatnyua.
Apabila masalah 1 dan 2
teutama masalah yang erat hubungannya dengan kebijakan pemerintah, masalah 3
merupakan soal teknik pendidikan.
Perubahan perubahan yang
diadakan dalam system pendidikan hukum dengan adanya kurikulum minimal,
walaupun tidak terlalu besar dan radikal, cukup dasar (fundamental0 sifatnya
untuk dapat dinilai sebagai suatu usaha atau langkah pertama kearah pembaharuan
pendidikan hukum Indonesia.
Kurikulum minimum
fakultas hukum apabila ditelaah memiliki ciri ciri sebagai berikut :
1.
Memantapkan syarat syarat minimum yang harus dipenuhi
kurikulum suatu Fakultas Hukum.
2.
Menetapkan informasi antara kurikulum fakultas hukum
dalam batas kurikulum minimum, tanpa menuntut kemungkinan variasi dari tempat
ke tempat sesuai dengan keadaan dan kemampuan.
3.
Mengadakan suatu permulaan spesialisasi tanpa meninggalkan
adanya suatu pendidikan dasar yang bgersifat umum sampai ke tahun keempat.
4.
Membuka kemungkinan bagi cara pendekatan multi dan
interdisipliner dengan adanya mata mata pelajaran pilihan yang tidak usaha
diikuti pada fakultas hukum saja.
3. Pembaharuan Pendidikan Hukum Nasional.;
reorientasi tujuan pendidikan hukum dalam pembangunan nasional
Dalam pembaharuan
pendidikan hukum nasional ada 3 hal penting yang dapat disampaikan sebagai
berikut ;
1.
Para ahlu hukum yang terjadi pejabat pemerintah dalam
suatu Negara merdeka, bertalian dengan dalam Negara jajahan dimana mereka hanya
menduduki tempat tempat sebagai petugas pelaksanaan kebijakan, akan lebih
banyak terlibat dalam jabatan jabatan pimpinan yang telibat dalam proses
pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan.
2.
Para ahli juga akan lebih banyak terlibat dalam
kegiatan legislative secara aktif karena berlainan dengan Negara jajahan
kegiatan legislative tidak lagi dilakukan di Negara penjajah melalui Indonesia
sendiri.
3.
Para ahli hukum yang bekerja di bidang peradilan,
profesi hukum dan pendidikan dalam Negara yang merdeka juga diharapkan
mempunyai orientasi terhadap kemajuan bangsa dan pembangunan yang lebih dari
rekannya di suatu Negara jajahan.
Untuk melengkapi usaha pembaharuan hukum tersebut juga diberikan
pendidikan klinis hukum dan pelaksanaan pendidikan klinis bidang peradilan.
4. Pendidikan klinis hukum ; beberapa masalah
pokok
Mengajarkan beberapa keterampilan tehnik hukum yang akan dibutuhkan oleh
seorang ahli hukum setelah selesaikan fakultas hukum
5. Pelaksanaan pendidikan klinis bidang
peradilan
Kemampuan bidang
pengacara, hakom dan jaksa harus dilatih melalui berbagai kesempatan sehingga
memiliki ketrampilan dalam bidang peradilan dan hukum pada umumnya yang sesuai
dengan tuntutan prinsip hukum yaitu menghasilakn keadilan yang hakiki
6. Tanggung
jawab dan etika professional
Pendidikan professional
tanpa pendidikan mengenai tanggung jawab dan etika professional tidaklah
lengkap atau dapat dikatakan pendidikan keterampilan teknis tanpa disertai
pendidikan tanggung jawab professional dan etika adalah berbahaya.
LAPORAN BAB IV
HUKUM MASYARAKAT DAN PEMBINAAN HUKUM
NASIONAL
Bahasan mengenai hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat sangat penting dan
sangat mendesak karena pandangan atau konsepsi bahwa hukum merupakan salah satu
sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat.
Pembahasan pada BAB IV ini akan di fokuskan pada hal hal berikut ini :
1.
Yang menjadi latar belakang pemikiran hukum adalah ;
a.
belakang pemikiran hukum
b.
Pertambahan penduduk dan meningkatkan teknologi
c.
Usaha pemerintah Hindia belanda untuk mengundang Kitab
Undang Undang Hukum Perdata.
d.
Perubahan sikap masyarakat menurut keseimbangan antara
keinginan untuk mengadakan pembaharuan hukum dengan perundang undangan.
e.
Alat pembaharuan masyarakat atau sarana pembaharuan
masyarakat.
2.
Landasan pemikiran Hukum sebagai Sarana Pembangunan.
Landasan pokok kebijakan hukum nasional tercantum dalam TAP IV 1973
tentang Garis garis Besar Haluan Negara mengenai garis garis besar kebijakan di
bidang hukum.
Pembinaan bidang hukum harus mampu meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat, yang berfungsi sebagai sarana menunjukan perkembangan modernisasi
dan pembangunan yang menyeluruh, dilakukan dengan :
a.
Meningkatkan dan menyempurnakan Hukum Nasional antara
lain dengan mengadakan pembaharuan. Kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang
bidang terentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
b.
Menertibkan fungsi lembaga lembaga hukum menurut
prsinya masing masing.
c.
Meningkatkan kemampuan dan kewajiban penegak hukum.
3.
Mekanisme Pelaksanaan kemampuan dan kewajiban penegak
hukum.
Mekanisme yang benar
adalah mekanisme yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan bahwa
Undang undang dibuat oleh Presiden
bersama sama demgam DPR. Menuru RUU yang
berlaku setiap Departemen dan atadian disusul oleh inventaris dari masalah
perundang undangan, yang doprakarsai dan dikoordinasikan oleh Departemen
Kehakiman.
Segi non teknis yang
harus diperhatikan pada taraf pengolahan konsep RUU oleh Departemen yang
berkepentingan dengan menggunakan teknik yang lazim digunakan adalah :
a.
Inventarisasi dan penilaian data yang relevan sebagai
fungsi penelitian.
b.
Pembahasan dan pengkajian oleh departemen dengan pihak
yang erat hubungannya dengan masalah yang dibahas sebagai fungsi pengkajian.
c.
Perumusan dan koordinasi dengan undang undang dan
peraturan nyang berlaku sebagai fungsi perumusan naskah RUU.
4.
Pokok pokok pikiran pembaharuan Pendidikan Hukum
Ada 2 pokok pikiran
pembaharuan pendidikan hukum yang poerlu dimuat dala laporan ini adalah ;
a.
Para ahli hukum yang menjadi pejabat pemerintah dalam
suatu Negara merdeka berlainan dengan dalam Negara jajahan dimana mereka hanya
menduduki tempat sebagai petugas pelaksana kebijakan, tetapui banyak terlibat
dalan jabatan jabatan pimpinan yang terlihat dalam proses pengambilan keputusan
dan penetapan kebijakan.
b.
Para ahli hukum juga akan lebih banyak terlibat dalam
kegiatan legislative secara aktif karena berlainan dengan Negara jajahan
kegiatan legislative.
Pada bagian laporan buku terdapat lampiran pidato
Presiden Republik Indonesia pada saat
pelantikan menteri kehakiman dan menteri Pendidikan dan kebudayaan pada
tanggal 22 januari 1974 di istana Negara . salah stu kutipan yang disampaikan
disini adalah sebagai berikut : “ seluruh proses itu sangatlah penting artinya
pembinaan hukum nasional dan pendidikan nasional yang menteri mwnterinya saya
lantik hari ini. Sebab masalah hukum bukaqnlah masalah yang berdiri sendiri
tetapi melibatkan berbagai pihak.
LAPORAN BAB V
PENGAMBILAN KEKAYAAN AKAN DI DASAR LAUT DAN
TANAH DI BAWAH INI (SEABED AND SUBSOIL) DAN HUKUM INTERNASIONAL.
Pedahuluan
Pemerintah Indonesia
memberikan izin kepada para maskapai minyak asing di Indonesia dan kegiatan
lainnya yang dapat merugikan kepentingan Indonesia secara umum bagi bangsa
Indonesia , nah yang menjadi permasalahan adakah payung hukum dalam
melaksanakan kegiatan tersebut.
Dimanakah sifat kekuasaan kita dan bagaimanakah tindakan hukum jika ada
pelanggaran terhadap kesepakan
1. Produksi Minyak dan Gas Bumi Indonesia.
Peoduksi minyak bumi di
tahun 1967, adalah sebesar 187 juta barrel yang berarti suatu kenaikan sebesar
160% dibandingkan dengan tahun 1957. Akan tetapi , dilihat secara relative
dalam rangka jumlah produksi dunia, produksi tahun 1967 hanya merupakan kurang
dari 1,5 % dibandingkan dengan 2 % dari produksi dunia di tahun 1957.
Di samping minyak, gas bumi
dewasa ini merupakan suatu sumber kekayaan yang penting berkat kemajuan
kemajuan yang dicapai dalam teknologi perminyakan. Hingga sekarang gas
bumi belum dimanfaatkan dengan bak.
Penggunaannya baru terbatas pada usaha dalam rangka produksi minyak, antara
lain untuk menaikan tekanan sumur dan berbagai bahan bakar di kilang kilang.
Sejak didirikannya pabrik pupuk. Diperkirakan bahwa dalam tahuin 1967, 47% dari
gas bumi hilang atau dibakar. Jelas, suatu pemborosan kekayaan alam yang sangat
berharga.
2. Eksplorasi dan Eksplotasi lepas
pantai.dasar hukum eksplorasi dan ekspolasi.
Di bindonesia sejak
tahun empat puluh telah melakukan pencarian sumber sumber minyak dan gas bumi
di daerah lepas pantai dalam rangka usaha untuk mendapatkan sumber sumber
minyak baru sebagai cadangan.
Terdapat duapuluh empat
perusahaan asing yang diberi izin operasi di lepas pantai dalam rangka bentuk
production sharing dengan pertamina
disamping tida perusahaan asing yang mengerjakan sumber sumber di
dataran berdasarkan suatu kontrak kerja.
Biaya ekplorasi yang
akan dikeluarkan oleh duapuluh dua diantara perusahaan perusahaaaan asing yang
telah mengadakan kontrak karya maupun production sharing diatas selama repelita
berjumlah U>S 184 juta. Operasi lepas pantai dikerjakan oleh perusahaan
perusahaan asing karena selain memerlukan teknik yang sudah maju dan biaya yang
sangat tinggi resikonya pun semakin besar.
3. Dasar hukum Eksplorasi dan Eksplotasi
Dalam undang undang
No.4 tahun 1960, pemberi izin didasarkan atas hak Negara yang meliputi segala
kekayaan alam yang terdapat di bumi, termasik perairan wilayah dan dasar laut
dan tanah dibawahnya. Konsep hukum laut menurut peoklamasi Presiden Truma di
Amerika Serikat tanggal 28 september 1945 menyetakan dengan kesimpulan,
mendorong diadakannya proklamasi karena adanya kebutuhan untuk mencadangkan
kekayaan mineral, terutama minyak bumi untuk kepentingan Amerika Serikat dan
mengatur pengambilannya (ekspoitasi) dengen sebaik baiknya.
Dalam tahun tahun
berikutnya, proklamasi truma mengenai continental shelf ini diikuti oleh
berpuluh puluh Negara di segala penjuru dunia, sehingga akhirnya menjadi hukum
internasional berdasarkan konferensi hukum laut tahun 1968 di Jeneva.
Definisi mengenai
continental self sebagai hukum berbeda dari kontinen sebagai pengertianb
geologi semata-mata. Pembatasan yang
terkenal dengan for the pose of these articles. The term continental shelf is
used as referring to sebed and subsoil.
4. Sifat kekuasaan Negara Pantai atas Landas
Kontinen
Pasal 2 konvensi
Jeneva telah menyatakan mengenai landasan kontinen menyatakan dalam ayat 1
bahwa Negara pantai memiliki hak hak kedaulatan untuk melakukan eksplorasi di
landas kontinen dan menggali kekayaan alam yang terdapat di dalamnya.
Bahwa hak hak
kedaulatan untuk ekspoitasi tisak sama dengan hak kedaulatan penuh Negara
pantai. Tampak dengan jelas apabila fasal 2 atar 1 dihubungkan dengan fasal 3
dengan tegas menyatakan bahwa : kedaulatan untuk melakukan ekplorasi dan
ekplotasi tidak sejauh konsep kedaulatan yang terdapat antara lain dalam
praktis beberapa Negara di Amerika Serikat.
5.
Garis batas
landas kontinen Indonesia
Masalah garis batas
landasan kontinen antara Negara kita dan Negara Negara tetangga baik di
sunda-self (Malaysia, camboja dan Vietnam) maupun sahul-self (Australia) perlu
segera diselesaikan sebaik baiknya agar menjadi jelas bagi kita bagian manakah
dari landas itu yang menjadi hak Indonesia. Penyelesaian masalah garis batas
landas kontinen selain akan melenyapkan suatu sumber perselisihan antara Negara
tetangga juga akan melenyapkan suatu sumber perselisihan antara Negara tetangga
juga akan menghilangkan segala ketakpastian yang mungkin masih meliputi
kegiatan eksplorasi dan ekslpotasi terutama berkenaan dengan bagian daerah
operasi leopas pantai yang berdekatan dengan Negara tetangga.
LAPORAN BABVI
IMCO DAN PEMBINAAN HUKUM PELAYARAN NASIONAL
1. Pengertian IMCO
IMCO (intergovernmental Maritime Consultativ Organization) merupakan
badan khusus PBB serta konvensi konvensi internasional yang diprakarsai oleh
badan ini untuk pelayaran nasional. Jadi untuk menunjukan hubungan antara
konvensi konvensi internasional di bidang maritime dengan pelayana nasional
kita, khususnya dalam rangka pembinaan hukum nasional di bidang naritim.
2. Sejarah berdirinya IMCO
IMCO didirikan di Jeneva
pada tahun 1948 dengan diterimanya suatu konvensi tentang didirikannya
organisasi ini oleh United Nation Maritim Conference. Sesuai dengan ketentuan
konvensi, IMCO baru akan berlaku apabila telah diartifikasi oleh sekurang
kurangnya 21 negara, termasuk 7 negara masing masing dengan tonnase kapal 1
juta ton, konvensi IMCO ini mulai berlaku sejak 17 Maret 1958, ketika Jepang
menyatakan turut serta sebagai Negara kedelapan yang memiliki tonnase melebihi
1 juta ton.
3. Lembaga lembaga IMCO
IMCO terdiri dari tiga
badan utama yaitu : Assembly, Council dan Maritime Safety Committee.
Assebly merupakan badan
tertinggi dalam IMCO yang menetukan kebijakan, program kerja serta besarnya
dana yang harus disambungkan oleh setiap Negara berdasarkan suatu tingkat
kemampuanm. Assembly juga menetukan segala peraturan di bidang keuangan, dan
memilih Negara Negara anggota yang akan ditetapkan pada council dan maritime
safety communittee. Assemblty mengadakan siding setiap dua tahun sekali.
Council merupakan
suatulembaga yang terdiri atas wakil wakil dari 18 negara yang dipilih.
Tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan program kerja IMCO dan bertindak sebagai
badan pelaksana harian IMCO pada masa antara siding siding Assemly.
Marine Aafety Committee
terdiri aras wakil wakil dari 16 negara
anggota yang dipilih. Komisi ini bertugas melaksanakan pekerjaan pekerjaan
teknis IMCO, terutama meliputi bidang keselamatan maritime dan efesiensi
pelayaran.
Selain Ketiga badan
utama yang telah diuraikan, ada lagi beberap[a badan pembantu diantaranya :
a.
Marine Environment Protection Committee adalah badan
pembantu tetap yang tertugas menurus serta mengkoordinasi segala kegiatan IMCO
disbanding pencegahan dan pengawasan pencemaran laut yang disebabkan oleh kapal
kapal atau peralatan peralatan lain yang beroperasi di sekitar lingkungan
maritis.
b.
Legal Committee adalah
komisi tetap yang membantu council dengan bertugas untuk memberikan
pertimbangan pertimbangan mengenai masalah masalah hukum yang menyangkut IMCO.
c.
Committee on Technical Cooperation merupakan badan
pembantu council yang bertugas sebagai penasehat untuk program IMCO dibidang
pemberi bantuan teknik kepada Negara Negara yang sedang berkembang.
d.
Facilitation Committee merupakan komisi lain yang
diperbantukan pada council yang bertugas member nasehat pada council pada
bidang yang berhubungan dengan cara untuk memudahkan lalu lintas maritime.
4. Usaha usaha yang dilakukan oleh IMCO
Usaha dan kegiatan yang
dilakukan IMCO dapat dilihat dibawah ini :
a.
Kegiatan yang berhubungan dengan pemeliharaan
keselamatan maritime dan efesiensi pelayanan.
b.
Kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan
pengawasan penvemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh kapal-kapal, serta
masalah masalah yang berhubungan dengan nilai itu.
c.
Kgiatan yang berhubungan dengan kapal serta kegiatan
kegiatan laut, khususnya mengenai bantuan di bidang teknik kepada Negara Negara
berkembang.
5. Konvensi konvensi IMCO
Sedikitnya ada 15
macam convensi IMCO yang bertujuan untuk keselamatan di laut serta efisiensi
pelayanan, anta lain :
a.
International Convention for the safety of life at sea
(SOLAS), 1948 amandede 1960 and lastly 1974.
b.
Internasional Regulations for preventing Collicions at
Sea (COLREG), 1960 amanded 1972.
c.
International Convention For The Prevention Collicions
of Pullution of the sea by Oil (OILPOL), 1954, as amended 1962
d.
The International Convention for the Prevention
Pullution from Ships. 1972
e.
Convention on Facilitation of International Maritime
Traffic, 1965
f.
The International Convention of load Lines, 1966
g.
The International Convention Tonnagge Measurement of
ships,1969
h.
The international Convention Relating to Intervention
on the High Seas if Cases of Oil Pollution Casualities, 1965
i.
The international Connetion on civil liability for oil
pollution damage, 1969
j.
The special Trade Passenger Ships agreemen, 1971
k.
The protocol relating to intervention on the high seas
in cases of marine pollution by substance other oil, 1973
l.
The protocol on space requirements for special trade
passenger Ships, 1973
m.
The International convention relating to civil liability
in the field of maritime carriage of nuclear material, 1971
n.
The international convention on the establishment of an
international fund for compensation for oil pollution damage, 1971
o.
The international convention for sale containers, 1972
Dibawah ini akan
diuraikan secara singkat beberapa konvensi konvensi IMCO yang terpenting
dilihat dari dusut perkembangan hukum keselamatan pelayanan nasional Indonesia
dalam waktu dekat.
Internation Convention
for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1960 diperbaharui terakhir tahun 1974.
Merupakan hasil
pembaharuan dari SOLAS, 1984 disebabkan oleh banyaknya perubahan sebagai akibat
dari kemajuan di bidang perkapalan secara teknik sehingga dirasakan perlu untuk
mengadakan penyelesaian ketentuan kletentuan SOLAS pada keadaan yang baru.
Konvensi ini
menyangkut berbagai aspek keselamatan di laut dan memuat ketentuan ketentuan,
antara lain :
v
Konstruksi
kapal, termasuk bagian bagian kecilnya, keseimbangannya, peralatan
mesinnya dan instalasi listriknya serta perlindungan bahaya kebakaran.
v
Peralatan keselamatan
v
Komunikasi radio, termasuk radiotelegrafhi dan
radio telepon,
v
Keselamatan pelayanan.
v
Pengangkutan gandum
v
Pengangkutan banrang barang berbahaya,
v
Kapal kapal bertenaga nuklir
v
Penelitian dan sertifikat.
Konvensi ini terdiri dari 14 pasal mempunyai lampiran yang memuat
peraturan peraturan SOLAS dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari
konvensi dan [peraturan peraturan SOLAS 1960 ini, bersama sama merupakan annex
a dari Final act dari Conference. Kumpulan peraturan inilah yang mengandung
ketentuan ketentuan terunci mengenai keselamatan orang di laut. Seluhnya
peraturan peraturan ini meliputi delapan bab.
LAPORAN BAB VII
PEMANTAPAN CITA HUKUM DAN ASAS ASAS HUKUM
MASIONAL DI MASA KINI DAN MASA YANG AKAN DATANG
Mengenai hal hal yang diuraikan pada bab ini yang dilaporkan adalah ;
cita hukum Negara RI, asas asas dan konsep hukum, dan tuntutan Pembangunan
Nasional, dan usaha pengembangan Hukum Nasional.
1. Cita Hukum Negara RI
Cita hukum Negara RI
didasarkan atau perjuangan rakyat sampau diproklamirkan kenmerdekaan Indonesia
tanggal 17 Aguatus 1945, cita cita itu diruskan secara singkat bahwa Negara RI
adalah Negara Hukum. Ciri pokok dari cita hukum Negara RI adalah mengahkiri
penjajahan, mencegah terulangnya penceritaan amsyarakat terjajah yang dicirikan
oleh eksplotasi manusia, penindasan dan penyelahgunaan kekuasaan.
Dalam nehara hukum
kekuasaan tidak tanpa batas, artinya kekuasaan itu tunduk pada hukum. Secara
popular dikatakan bahwa Negara hukum adalah Negara yang berdasarkan hukum dan
kekuasaan harus tunduk pada hukum.
2. Asas Asas dan Konsep Hukum
Asas dan konsep hukum
sangat penting dipertahankan karena merupakan cerminan dari tekad and aspirasi sebagai bangsa yang telah
mencapai kemerdekaan . bagi Negara RI aasa asas dan konsep hukum terkandung
dalam Undangg undang Dasar 1945 dan Mukadimahnya yang merupakan pencerminan
dari Filsafah Pancasila.
Asas ketuhanan
mengamankan bahwa tidak boleh produk
hukum nasional yang bertentangan dengan agama atau bersifat menolak atau
bermusuhan dengan agama.
Asas kesatuan dan
persatuan atau kebangsaan mengamanatkan bahwa hukum Indonesia harus merupakan
hukum nasional yang berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia. Hukum nasional
berfungsi mempersatukan bangsa Indonesia.
Asas keadilan social
mengamanatkan bahwa semua earga Negara mempunyai hak yang sama dan bahwa semua
warga Negara mempunyai hak yang asama dan bahwa semua orang sama dihadapan
hukum.
Asas kesatuan dan
persatuan tidak berarti bahwa kenyartaan adanya keanekaragaman budaya tidak
perlu diperhatikan bhineka tunggal ika : merupakan moto Negara yangmencerminkan
keaneka ragaman budaya itu.
Beberapa asas sudah
disinggung waktu membicarakan perihal Negara hukum. Yang perlu juga disebut
adalah kata kata atau kalimat yang mengandung tujuan memperjuangkan kemerdekaan
yakni pembangunan masyarakat yang bebas dari kemiskinan, keterbatasan dan
kebodohan. Amanah ini perlu diingatkan dan tidak boleh dilupakan dala Susana
yang mendorong kebebasan pasar demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang pesar.
Kapitalisme yang liberal tanpak batas, jelas tidak sesuai dengan amanah ini
yang menyebutkan keadilan social sebagai tujuan penting dalam bermasyarakat dan
bernegara di Republik ini.
3. Hukum dan tuntutan Pembangunan Nasional
Usaha pembangunan hukum
nasional yang berlaku untuk seluruh bangsa dan sanggup menfgantisipasi
kemajuannya dan pergaulannya dengan dunnia Internasional, kita harus memegang
teguh pada batas batas dan perbedaan antara hukum perdata dab hukum public dan
antara gukum perdata dan hukumyang sudah umum diterima oleh masyarakat dunia.
Hal ini perlu kita bingat dalam membangun hukum nasional adalah kedudukan hukum
aadat dan asas asas hukum adat dalam membangun hukum nasional masa kini.
Untuk dalam membangun hukum nasional dan kedudukan
hukum adat, di dalamnya ditimbulkan kesan bahwa adat termasuk lembaga lembaga
dan asas asas itu lebih tepat bagi masyarakat tertentu saja yangnjauh dari
kehidupan modern. Juga bahwa hukum adat sering bersifat umum, artinya hanya berlaku untuk masyarakat hukum adat
tertentu saja yang mempunyai cara berpikir yang khas.
Contoh yang menunjukan
bahwa beberapa lembaga atau konsep serta asas adat bias member sumbangan pada perkembangan hukum Indonesia
modern, apabila kita bias menuruskan dan menyejikannya sesuai dngan kevutuhan
masyarakat masa kini adalah konsep production sharing. Konsep ini diterapkan
dalam hukum minyak dan gas bumi untuk memungkinkan turit sertanya maskapai
minyak asing dalam pengelolaan minyak kita merupakan contoh yang yata.
Setelah jelas bahwa
dalam pembangunan hukum nasional baru dapat digunakan asas asas yang berasal
dari hukum asing, disamping asas asas yang terdapat dalam UUD dan hukum adat.
4. Usaha pembangunan Hukum Nasional
Pendidikan hukum sangat berperan dan penting sekali dalam usaha
memantapkan konsep konsep atau asas asas hukum nasional. Di Indonesia peranan
kalangan ilmu pengetahuan dan pendidikan hukum terlebih pentingnya, justru
karena konsep konsep atau asas asas hukum di Negara Negara berkembang sedang dalam
proses pembentukan karena belum mapan seperti atau sebelum seperti di Negara
Negara maju.
Lembaga pendidikan hukum seperti fakultas hukum merupakan tempat yang
baik untuk memperkenalkan konsep konsep dan asas asas hukum internasional.
Kalangan ilmu pengetahuan dan pendidikan hukum, disamping tugas pengajaran juga
penting karena penelitian yang bias mereka lakukan yang sudah barang tentu
meliputi penelitian mengenai konsep konsep dan asas asas hukum internasional.
Kita beruntung sekali memiliku
BPHN yang dimanfaatkan dengan baik dapat dipergunakan untuk menggali dan
memanfaatkan pikiran pikiran ahli dan profesi hukum di luar kalangan DPR. Cukup
banyak orang yang pandai dan berpengalaman di bidang hukum tyerdapat di
kalangan profesi dan praktisi dengan gembira akan member sumbangan pikiran
mereka bila saja diberi kesempatan.
BAB
III
KESIMPULAN
Pada Bagian Ini penulis mencoba membuat kesimpulan tentang laporan buku
yang berisi kumpulan karya tulis dari tahun 1970 sampai dengan tahun 1995.
Uraian pada BAB I menjelaskan
tentang masalah pokok yang berhubungan dengan perkembangan pokok perkembangan
hukum berkenaan dengan pembangunan nasional , pada bagian ini juga di jelaskan
hukum sebagai kaidah sosial , sebagai kekuasaan, nilai nilai sosial budaya, dan
hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat. Sdangkan pada bab II menjelaskan
tentang hukum sebagai gejala normative, sedangkan lembaga dan proses hukum
merupakan gejala sosial yang ditanggapi oleh S Tasrif SH , Bab III menjelaskan
usaha – usaha tentang pendidikan hukum sebelum 1965 dan setelah 1965,
pembaharuan pendidikan hukum nasional, pendidikan klinis hukum dan
permasalahannya bidang peradilan dan tanggung jawab serta etika professional.
Bab lima , enam dan tujuh membahas
secara berturut- turut tentang dasar hukum pengelolaan sumber daya alam / laut
dasar dan tnah , pembinaan hukum pelayaran di Indonesia dengan lahirnya IMCO (
intergovernmental maritime consultative organization ) dan Bab terakhir embahas
pemantapan cita hukum dan asas – asas hukum nasional, di masa kini dan masa
yang akan datang