Jumat, September 21, 2012

konsep konsep hukum

Budiruhiat


LAPORAN BUKU
KONSEP – KONSEP HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
( KUMPULAN KARYA TULIS )
PROF. DR. MOCHTAR KUSUMAATMAJA  SH, LL.M


Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Teori Hukum Politik PKn  Dosen Prof. Dr Idrus Afandi SH


Description: E:\Logo\LOGO PASCASARJANA BW.jpg

BUDI RUHIAT
NPM   11870117
Kelas 6 - A


PROGRAM PASCASARJANA ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
STKIP PASUNDAN CIMAHI
2012

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT , solawat dan salam semoga tercurah pada junjungan Nabi Muhammad SAW, karena atas perkenan – Nya kami dapat menyelesaikan tugas Laporan Buku ( book Raport ) ini dengan  judul Konsep – Konsep Hukum dalam Pembangunan  ( karya Prof, Dr Mochtar KusumaatmajaSH, LLM )  
            Tujuan Penulisan laporan buku ini adalah untuk lebih memahami perkembangan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Secara garis besar buku ini menggambarkan perkembangan Konsep – konsep hukum berkenaan dengan pelaksanaan pembangunan di Indonesia untuk pertama kalinya diterbitkan pada tahun 2004 .
            Dalam penyusunan laporan buku ini masih perlu perbaikan dan penyempurnaan, walaupun demikian kami penulis berusaha untuk menyajikannya sebaik mungkin dan berharap dapat memenuhi tugas  yang harus  diselesaikan .
            Ucapan terima kasih pertama pada Dosen Pembimbing yang telah membimbing penulis untuk dapat menyelesaikan tugas ini , juga rekan rekan yang selalu memberi motivasi , hingga selesainya tugas ini









DAFTAR ISI


1.      KATA PENGANTAR
2.      DAFTAR ISI
3.      BAB I PENDAHULUAN ( TENTANG PENULIS / PENGARANG  )
4.      BAB II ISI LAPORAN RESUME PER – CHAPTER
5.      BAB III  KESIMPULAN 














BAB I
PENDAHULUAN
Tentang Penulis buku konsep – konsep hukum dalam pembangunan
( Sebuah kumpulan karya tulis )
Tahun 2006
A.    Penulis
Buku yang berjudul konsep – konsep hukum dalam pembangunan ini di tulis oleh Prof. Dr, Muchtar Kusumaatmaja SH, LLM , buku ini merupakan kumpulan karya tulis Beliau dengan editor Prof. Dr H R Otje Salman S SH dan Prof. Dr Addy Damian SH. Berdasarkan catatan editor buku ini merupakan kumpulan karya tulis yang dihimpun mulai tahun tujuh puluhan ( decade 1970 ) dan terakhir pada tahun 1995 , yang berisi konsep konsep hukum yang perlu dicermati dan dijabarkan lebih lajut.

B.     Penerbit
Buku ini diterbitkan oleh Pusat study wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan bekerja sama dengan Penerbit PT Alumni , Bandung pada  tahun 2006









BAB II
LAPORAN PER – BAB
KONSEP KONSEP ILMU HUKUM
(PROF.DR.MUHCHTAR  KUSUMA ATMADJA,SH,LL,M)

LAPORAN BAB I
Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional
Pendahuluan
Dalam hirup pikuk pembangunan peranan hukum dalam pembangunan sangatlah penting namun kenyataannya  terlihat dari sikap masyarakatyang kurang percaya akan hukum dan gunanya dalam masyarakat ini mungkin kedengarannya bertolak belakang sekali di puncak  ketidak percayaan mengenasi guna bahkan adanya hukum di masyarakat kita.
Keadaan seperti di atas bahwa orang di satu pihak, acuh tak acuh atau hilang kepercayaan terhadap hukum, tetapi di lain pihak memiliki kepercayaan yang hebat terhadap kekuatan yang seakan akan megisreligius dari pada hukum mencirikan cara berpikir kita umumnya tentang hukum. Kedua anggapan yang sangat bertlawanan tentang hukum sama-sama kurang tepat.
Maka dari itulah timbul kesadaran masyarakat untuk dapat memahami fungsi hukum dengan lebih wajar dengan mencoba me3neliti arti dari fungsi hukum itu secara rasional.


A.    Beberapa masalah pokok
Ada dua hal yang akan dibahas tentang fungsi dan perkembangan hukum dalam perkembangan Nasional, dua hal tersebut adalah :
1.      Sikap mental warga Negara Indonesia terhadap pihak yang berkuasa dalam hubungan dengan perkembangan hukum.
2.      Masalah masalah yang perlu diteliti dalam rangka permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan hukum.
Sebelum membahas dua masalah tersebut perlu dibahas terlebih dahulu masalah pokok yang dibatasi masalah masalah berikut :
1.      Arti hukum dan fungsi dalam masyarakat.
Bila ada pertanyaan apa arti hukum yang sebenarnya dan fungsi hukum dalam masyarakat, dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : apakah tujuan hukum itu?
Tujuan pokok dari hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban (order), jadi ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Kebutuhan terhadap ketertiban, syarak pokok bagi adanya masyarakat yang teratur.
Disamping ketertiban, tujuan dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda beda isi dan ukuranya,menurut masyarakat dan zamnnya. Untuk tercapainya ketertiban dalam masyarakat perklu dibentuk lembaga lembaga hukum seperti : perkawinan, hak milik dan kontrak.

2.      Hukum sebagai kaidah social.
Kehidupan masyarakat tidak hanya diatur oleh hukum, tapi masih ada lagi yang disebut kaidah social seperti : susila, kesopanan adat kebiasaan. Hukum dan kaidah social mempunyai hubungan yabng sangat erat sekali, walaupun dalam hal tertantu hukum berbeda dengan kaidah social.

3.      Hukum dan kekuasaan.
Kekuasaan tidak terlalu bersumber dari kekuatan fisik, kekuatan bersumber dari wewenang formal yang memberikan wewenang dan kekuasaan kepada seseorang atau suatu pihak dalam bidang tertantu. Jadi dala hal ini kekuasaan itu berasal dari hukum yang mengatur pemberian wewenang tadi.
Menginat bahwa hukum itu memerlukan paksaan bagi penataan ketentuan ketentuan, dapat dikatakan bahwa hukum memerlukan kekuatan bahi penegaknya. Tanpa kekuasaan, hukum itu tidak lain akan merupakan kaidah social yang berisi anjuran belaka. Sebaliknya hukum berbeda beda dengan kaidah social lainnya, yaitu mengenal bantuk bentuk paksaan, dalam hal bahwa kekuasaan memaksa itu sendiri diatur, baik mengenai cara dan ruang geraaak maupun pelaksanaannmya oleh hukum.
Yang sudah dikenal oleh masyarakat bahwa polisi, kejaksaan dan pengadilan adalah pemaksa dan penegak hukum Negara yang masing masing ditentukan batas wewenangnya.
Hubungan hukum dan kukuasaan dalam masyarakat dapat disimpulkan sebagai berikut : hukum  memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaiknya kekuasaan ditentukan batas batasnya oeleh hukum. Untuk lebih mudah mengingatnya dapat dirupakan dalam bentuk slogan berikut : hukum tanpa kekuasaan adalah angan angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Wewenang formal dan kekuasaan fisik, bukan satu satunya sumber kekuasaan, walaupun dalan kenyataan, orang yang memiliki pengaruh politik atau  keagamaan dapat lebih berkuasa dari yang berwenang atau memiliki kakuasaan fisik (senjata). Kekayaan (uang) atau kekuatan ekonomi lainnya d
Juga merupakan sumber sumber kekuasaan yang penting, sedangkan dalam keadaan keadaan tertentu kejujuran, moral yang tinggi dan pengetahuan pun tidak dapat diabaikan sebagai sumber sumber kekuasan.
Pendekatan baik si penguasa atau rakyat harus dididik untuk memiliki kesadaran kepentingan umum (public spitit). Kesemuanya ini memerlukan pendidikan terarah dan sistematis, yang tidak hanya terbatas pada sekolah, tetaopi meliputi segala lembaga lembaga kehidupan masyarakat (social institution) termasuk lingkungan keluarga.
4.      Hukum dan nilai nilai sosial budaya.
Hukum sebagai kaidah social, tidak lepas bari nilai (value) yang berlaku di suatu masyarakat. Bahkan dapat dokatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai nilainya berlaku dalam masyarakat.
Dalam suatu masyarakat yang sedang dalam peralihan dari auatu masyarakat tertutup, statis dan terbelakang ke suatu masyarakat yang terbuka, dinamis, maju nilai nilai itupun tentunya sedang dalam perubahan pula. Dilihat secara demikian, dalam pembangunan nasional, yang terpenting bukanlah  pembangunan yang terjadi secara fisik, berupa pertambahan banyaknya gedung, jabatan dan atau kapal, yautu perubahan yang terjadi pada manusia anggota masyarakat itu dan nilai nilai yang mereka anut.
Jadi hakekat dari masalah pembangunan nasional adalah masalah pembaharuan cara berpikir dan sikap hisup. Tanpa sikap dan vara berpikir yang berubah, pengenalan lembaga lembaga modern dalam kehidupan tidak akan berhasil. Rintangan sangat banyak, disini hanya akan dikemukakan beberapa rintangan yang besar, yakni :
a.       Melukai kebangsaan nasional.
b.      Reaksi yang berdasarkan salah diri,
Sifat masyarakat Modern misalnya :
§    Kejujuran (honesty)
§    Efesiensi 9efficient0
§    Bertepat waktu (punctuality)
§    Keteraturan (orderliness)
§    Kerajinan (diligence)
§    Sifat hemat (threifty)
§    Rasional dalamberpikir dan mengambil keputusan
§    Kemampuan untuk menangguhkan konsumsi (adanya perspektif masa depan )
c.       Heterogenitas masyarakat Indonesia, yang dari tempat ke tempat berbeda tingkat kemajuannya, agama, bahasa dan lain lain.
Meningat bahwa perkembangan dan perubahan di suatu Negara yang sedang berkembang dipelopori oleh pemerintah, sangat jelas bahwa  hukum dapat memegang peranan dalam proses  pembaharuan ini. Hal ini disebabkan oleh segala tindakan pemerintah termasuk yang bertujuan segala tindakan pemerintahj termasuk yang bertujuan perkembangan masyarakat kearah masyarakat yang sama-sama kita kehendaki akan terwujud undang undang peraturan dan ketentuan ketentuan lainnya.

5.      Hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa sifat dan fungai hukum adalah konservatif, artinya hukum sifatnya memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai,. Dalam masyarakat yang sedang membangun fungsi hukum yang demikian tidak cukup, masih diperlukan lagi fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statistik.
Anggapan tadi tidak benar dan dibantah oleh pengalaman. Antara lain Amerika Serikat. Setelah dilaksanakan New Deal mulai tahun tiga puluhan kita telah menyaksikan dipergunakan hukum sebagai alat untuk mewujudkan perubahan di bidang social

B.     SIKAP MENTAL DAN MASALAH MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM
Ada dua pendapat yang penting diuraikan pada bagian ini yakni :
1)      Sikap warga Negara Indonesia terhadap pihak yang berkuasa dalam hubungannya dengan perkembangan hukum. Sikap mentaati pihak pengasa selama penguasa bertindak dalam batas-batas kewenangan, sesuai dengan kewajiban sebagai warga Negara di Negara hukum, seorang warga Negara yang baik harus mengetahui dan apabila perlu menuntut hak-hak yang diberikab menurut undang undang. Sikap seperti diatas lebih baik dari pada sikap yang menurut saja secara pasif, yaitryu warga Negara tidak menjalankan kewajiban secara sepenuhnya seperti Negara daerah jajahan.
2)      Masalah masalah yang perlu diteliti, dalam rangka permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan hukum. Masalah yang perlu diteliti dalam rangka permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan hukum adalah meneliti keadaan pendidikan hukum. Selain itu perlu juga penelitian perkembangan hukum positif yang berlaku.





LAPORAN BAB II
PEMBINAAN HUKUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pada BAB II penulis menyusun laporan buku ini sesuai dengan  buku aslinya, terbagi atas dua bagian yaitu : pendahuluan dan tanggapan.
1.      Pendahuluan
Pembangunan dalam arti yang luas meliputi segala segi dari kehidupan masyarakat dan tidak harus dari segi kehidupan ekonomi belaka, karena itu istilah pembangunan ekonomi kurang tepat, karena kita tidak dapat membangun ekonomi masyarakat tanpa menyangkutkan dengan pembangunan segi segi kehidupan masyarakat lainnya.
Yang menjadi persoalan kini adalah ; adakah peranan hukum dalam proses pembangunan itu dan bila ada apakah peranannya. Jika ada pembangunan tententu terjadi pula perubahan. Perubahan yang teratur tentu melalui prosedur hukum, baik berwujud perundang undangan atau keputusan keputusan badan badan peradilan lebih baik dari pada perubahan yang tidak teratur dalam menggunakan kekerasan semata mata.
Kesukaran kesukaran yang dihadapi dalam perkembangan hukum sebagai suatu alat pembaharuan masyarakat yang dijalankan secara berencana dapat dogolongkan dalam tiga sebab kesul;itan yang berikut :
a.       Sukar menentukan tujuan dari perkembangan hukum.
b.      Sedikitnya data empiris yang dapat digunakan untuk mengadakan suatu analisis deskriptif dan prosuktif.
c.       Sukarnta mengadakan ukuran yang objektif untuk mengukur berhasil/tidaknya usaha pembaharuan hukum.
Hingga sekarang pendidikan hukum pasa fakultan fakultas hukum di Indonesia mempersiapkan orang untuk menjadi :
1). Pejabat pemerintah (administrasi)
2). Pejabat kehakiman, hakin dan jaksa.
3). Anggota dari profesi bebas (advokat).
Ada suatu anggapan bahwa fakultas hukum ini memberikan suatu pendidikan umum yang cukup berguna di masyarakat sekalipun kita akhirnya tidak akan bekerja sebagai ahli hukum.
Untuk mempersiapkan mahasiswa para mahasiswa agar dapat melihat hukum dalam rangka yang lebih luas,mereka dalam tahun tahun pertama harus diperkenalkan dengan ilmu ilmu ekonomi, sosialogi dan antropologi. Pemberian mata kuliah ini harus benar benar diarahkan kebutuhannya khusus pendidikan hukum dan tidak diberikan secara umum.
Dalam rangka pembinaan hukum akan dikemukakan disini tentang sarana sarana untuk suatu program kerja. Sarana sarana untuk pembaharuan pendidikan hukum yang telah dikemukakan di atas didasarkan atas sendiri bahwa dalam rangka panjang cara pendekatan yang paling efektif untuk melakukan pembaharuan system hukum suatu Negara berkembangan terletak dalam pembaharuan pendidikan hukumnya.
Arti hukum secara luas, hukum itu tidak saja merupakan keseluruhan asas asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan meliputi pula lembaga lembaga dan proses proses yang mewujudkan berlakunya kaidah kaidah itu dalam kenyataan. Dengan perkataan lain, suatu pendekatan yang normative semata-mata tentang hukum tidak cukup apabila kita hendak melakukan pembinaan hukum secatra menyeluruh.
Apabila kita mendekati pembinaan hukum nasional secara menyeluruh sebagai bagian dari pembangunan nasional, kiranya kita menetapkan tiga kelompok masalah, yang intinya yakni :
a.       Investarisasi dan dokumentasi hukum yang berlaku.
b.      Media dan personal (unsure manusia)
c.       Perkembangan hukum nasional.
Jika dirinci ada tiga katagori masalah sebagai berikut :
(a)    Dokumentasi dan kepustakaan hukum
`           Dokumentasi :
-          Berupa bahan perudang – undangan , risalah DPR, dan produk hukum legislative lainnya; Kitab UU ( code )
-          Kumpulan keputusan pengadilan baik PN – PT maupun MA dan risalahnya
-          Kumpulan naskah perjanjian, traktat, yang diadakan dengan Negara lain
Publikasi
-          Monografi ( hukum kebiasaan/ adat istiadat)
-          Tulisan – tulisan ahli hukum terkemuka dalam berbagai bidang
-          Majalah – majalah hukum dan warta berkala bidang hukum lainnya.
Perpustakaan
-          Parlemen, pemerintah pusat, pemngadilan dan fakultas hukum di Indonesia
(b)   Media dan personil
-          Bahasa dan hukum ; kamus dan peristilahan hukum yang berkembang
-          Pendidikan hukum
-          Ahli hukum
-          Penerapan hukum
(c)    Perkembangan hukum Nasional
Kritria hukum yng dapat dikembangkan
-          Ukuran hukum yang mendesak segera ( urgent need )
-          Feasibility hukum yang mengandung banyak halangan ditanguhkan yang trpenting didahulukan
-          Perubahan yang pokok ( fundamental change )
Biasanya terjadi di Negara – Negara bekas colonial
            Penggunaan model – model asing
2.      Tanggapan. Oleh S Tasrif , SH.
Terdapat 20 tanggapan yang semuanya dapat dijadikan dasar atas pedoman bagi orang orang yang ingin mengalami tentang hukum. Dalam laporan buku ini akan dimuat dua tanggapan terpilih mengingat terbatannya laporan ini :
Tanggapan 1
Dalam meanggapi prasaran dari Prof. Mochtar yang berjudul pembinaan hukum dalam rangkla pembangunan nasional terlebih dahulu ingin saya menegaskan . bahwa saya menyetujui hukum adalah suatu alat yang ampuh untuk mencapai pembaharuan masyarakat, suatu istilah yang seperti kita ketahui telah dikembangkan oleh Almarhum Roscoe Pound yang pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hardvard bertahun tahun lamanya. Dan habwa peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perubahaan itu terjadi dengan cara yang teratur, yang dapat ditentukan oleh perundang undangaj atau keputusan peradilan atau kombinasi kedua duanya.

Tanggapan 2
Adanya pengertian saja pada pihak yang bertwenang tentunya tidak cukup yang lebih penting lagi adalah berdasarkan pengertian itu adanya pengarahan yang sistematis, adanya sense of urgency dan last but least adanya sense for priorities pada pemerintah dan DRP. Dan semua itu dengan segala kerendahan hati saya tidak melihat pada pemerintah dan DRP pada masa masa yang lalu.
Tanggapan 3
Yang kami anggap penting pembinaan hukum dilakukan pada legislative dan eksekutif yang dinegara kita mendudukan lembaga tersebut tetap dibawah UUD 1945.
Tanggapan 4
Pembinaan hukum jangka panjang dapat dilakukan dengan melakukan perubahan system pendidikan sehingga diharapkan menghasilkan ahli hukum yang handal
Tanggapan 5
Perlunya mendasarkan pengertian hukum pada pengarahan yang sistematis, adanya sence of urgence, last but not least , adanya sence for prioritas
Tanggapan 6
Perlu adanya usaha pembaharuan adalah inertia (kelambanan) jadi perlu adanya pengganti terhadap peraturan lama misalnya H I R diganti dengan Hukum Acara Pidana Nasional

Tanggapan ke 7
Perlu adanya identifikasi mana peraturan yang harus segera diperbaharui dan bidang mana yang dapat ditunda untuk pembaharuannya.
Tanggapan ke 8
Perlu adanya prioritas untuk perubahan misalnya hukum dagang yang belum ada perubahan yang signifikan sedangkan perkembangan perekonomian sudaqh sedemikian hebat maka perlu segera dibangun hukum dagang yang baru
Tanggapan ke 9 dan tanggapan yang berikutnya menanggapi bahwa hukum harus mendukung pembangunan nasional dan menghapuskan hukum yang menghambat proses pembangunan
LAPORAN BAB III
PEMBAHARUAN PENDIDIKAN HUKUM DAN PEMBINAAN PROFESI.
 Pendidikan  hukumdi Indonesia   masih mencari cari untuk mendapatkan dan membentuk kepribadian masing masing. Berbagai usaha yang dilakukan agar didapatkan pendidikan hukum yang stabil dan pembinaan menuju profesi.
1.      Usaha usaha pertama Pendidikan Hukum (sebelum 1965)
Tahun  1958 dengan Bantuan Ketua Pengadilan Negeri Bandung . Bandung mulai diadakan praktis hukum, yakni kewajiban setiap mahasiswa untuk mengikuti siding siding Pengadilan Negeri yang berhubuingan dengan masa kuliah Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Setiap mahasiswa harus mendapat tanda tangan dari panitera Pengadilan sebagai bukti kehadiran.
Masih di tahun ini juga pimpinan fakultas melaksanakn anjuran pemerintah untuk mengadakan perubaha perubahan terutama dalam cara memberikan pelajaran menuju apa nyang dinamakan system studi terpimpin. System ujian yang didasarkan atas cara ujian lisan diganti terutama pada tingkat rendah dengan suatu system ujian tertulis yang diadakan secara berkala.
Berdasarkan dengan pembaharuan mengebai system ujian ini disusun suatu system Baccalaureat Hukum, yang dimaksud hendak memnerikan suatu pendidikan terminal bagi mahasiswa tertentu setelah 3 tahun, dilanjutkan dengan studi tambahan selama 2 tahun menuju gelar kesarjanaan penuh (sarjana Hukum)
2.      Usaha usaha pemerintah dalam pembaharuan Perdidikan tinggi (sesudah 1965)
Suasana masyarakat dan iklim politik sesudah tahun 1965 khususnya tahun 1967 lebih menguntungkan disbanding masa sebelumnya, walaupun masalah masalah yang dihadapi dunia pendidikan tinggi natara 1957-1965 dan masa setelah 1967 pada hakikatnya sama yakni “
(1)   Bagaimana menghadapi masalah mambanjirnya lulusan sekolah lanjutan yang masuk perguruan tinggi.
(2)   Reorientasi dari tujuan pendidikan tinggi.
(3)   Mempertahankan mutu pendidikan tinggi, kemudian meningkatnyua.
Apabila masalah 1 dan 2 teutama masalah yang erat hubungannya dengan kebijakan pemerintah, masalah 3 merupakan soal teknik pendidikan.
Perubahan perubahan yang diadakan dalam system pendidikan hukum dengan adanya kurikulum minimal, walaupun tidak terlalu besar dan radikal, cukup dasar (fundamental0 sifatnya untuk dapat dinilai sebagai suatu usaha atau langkah pertama kearah pembaharuan pendidikan hukum Indonesia.
Kurikulum minimum fakultas hukum apabila ditelaah memiliki ciri ciri sebagai berikut :
1.      Memantapkan syarat syarat minimum yang harus dipenuhi kurikulum suatu Fakultas Hukum.
2.      Menetapkan informasi antara kurikulum fakultas hukum dalam batas kurikulum minimum, tanpa menuntut kemungkinan variasi dari tempat ke tempat sesuai dengan keadaan dan kemampuan.
3.      Mengadakan suatu permulaan spesialisasi tanpa meninggalkan adanya suatu pendidikan dasar yang bgersifat umum sampai ke tahun keempat.
4.      Membuka kemungkinan bagi cara pendekatan multi dan interdisipliner dengan adanya mata mata pelajaran pilihan yang tidak usaha diikuti pada fakultas hukum saja.

3.      Pembaharuan Pendidikan Hukum Nasional.; reorientasi tujuan pendidikan hukum dalam pembangunan nasional
Dalam pembaharuan pendidikan hukum nasional ada 3 hal penting yang dapat disampaikan sebagai berikut ;
1.      Para ahlu hukum yang terjadi pejabat pemerintah dalam suatu Negara merdeka, bertalian dengan dalam Negara jajahan dimana mereka hanya menduduki tempat tempat sebagai petugas pelaksanaan kebijakan, akan lebih banyak terlibat dalam jabatan jabatan pimpinan yang telibat dalam proses pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan.
2.      Para ahli juga akan lebih banyak terlibat dalam kegiatan legislative secara aktif karena berlainan dengan Negara jajahan kegiatan legislative tidak lagi dilakukan di Negara penjajah melalui Indonesia sendiri.
3.      Para ahli hukum yang bekerja di bidang peradilan, profesi hukum dan pendidikan dalam Negara yang merdeka juga diharapkan mempunyai orientasi terhadap kemajuan bangsa dan pembangunan yang lebih dari rekannya di suatu Negara jajahan.
Untuk melengkapi usaha pembaharuan hukum tersebut juga diberikan pendidikan klinis hukum dan pelaksanaan pendidikan klinis bidang peradilan.
4.      Pendidikan klinis hukum ; beberapa masalah pokok
Mengajarkan beberapa keterampilan tehnik hukum yang akan dibutuhkan oleh seorang ahli hukum setelah selesaikan fakultas hukum
5.      Pelaksanaan pendidikan klinis bidang peradilan
Kemampuan bidang pengacara, hakom dan jaksa harus dilatih melalui berbagai kesempatan sehingga memiliki ketrampilan dalam bidang peradilan dan hukum pada umumnya yang sesuai dengan tuntutan prinsip hukum yaitu menghasilakn keadilan yang hakiki
6.      Tanggung jawab dan etika professional
Pendidikan professional tanpa pendidikan mengenai tanggung jawab dan etika professional tidaklah lengkap atau dapat dikatakan pendidikan keterampilan teknis tanpa disertai pendidikan tanggung jawab professional dan etika adalah berbahaya.

LAPORAN BAB IV
HUKUM MASYARAKAT DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Bahasan mengenai hubungan timbal balik  antara hukum dan masyarakat sangat penting dan sangat mendesak karena pandangan atau konsepsi bahwa hukum merupakan salah satu sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat.
Pembahasan pada BAB IV ini akan di fokuskan pada hal hal berikut ini :
1.      Yang menjadi latar belakang pemikiran hukum adalah ;
a.       belakang pemikiran hukum
b.      Pertambahan penduduk dan meningkatkan teknologi
c.       Usaha pemerintah Hindia belanda untuk mengundang Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
d.      Perubahan sikap masyarakat menurut keseimbangan antara keinginan untuk mengadakan pembaharuan hukum dengan perundang undangan.
e.       Alat pembaharuan masyarakat atau sarana pembaharuan masyarakat.
2.      Landasan pemikiran Hukum sebagai Sarana Pembangunan.
Landasan pokok kebijakan hukum nasional tercantum dalam TAP IV 1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara mengenai garis garis besar kebijakan di bidang hukum.
Pembinaan bidang hukum harus mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, yang berfungsi sebagai sarana menunjukan perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh, dilakukan dengan :
a.       Meningkatkan dan menyempurnakan Hukum Nasional antara lain dengan mengadakan pembaharuan. Kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang bidang terentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
b.      Menertibkan fungsi lembaga lembaga hukum menurut prsinya masing masing.
c.       Meningkatkan kemampuan dan kewajiban penegak hukum.



3.      Mekanisme Pelaksanaan kemampuan dan kewajiban penegak hukum.
Mekanisme yang benar adalah mekanisme yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan bahwa Undang undang dibuat oleh  Presiden bersama sama demgam DPR. Menuru  RUU yang berlaku setiap Departemen dan atadian disusul oleh inventaris dari masalah perundang undangan, yang doprakarsai dan dikoordinasikan oleh Departemen Kehakiman.
Segi non teknis yang harus diperhatikan pada taraf pengolahan konsep RUU oleh Departemen yang berkepentingan dengan menggunakan teknik yang lazim digunakan adalah :
a.       Inventarisasi dan penilaian data yang relevan sebagai fungsi penelitian.
b.      Pembahasan dan pengkajian oleh departemen dengan pihak yang erat hubungannya dengan masalah yang dibahas sebagai fungsi pengkajian.
c.       Perumusan dan koordinasi dengan undang undang dan peraturan nyang berlaku sebagai fungsi perumusan naskah RUU.

4.      Pokok pokok pikiran pembaharuan Pendidikan Hukum
Ada 2 pokok pikiran pembaharuan pendidikan hukum yang poerlu dimuat dala laporan ini adalah ;
a.       Para ahli hukum yang menjadi pejabat pemerintah dalam suatu Negara merdeka berlainan dengan dalam Negara jajahan dimana mereka hanya menduduki tempat sebagai petugas pelaksana kebijakan, tetapui banyak terlibat dalan jabatan jabatan pimpinan yang terlihat dalam proses pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan.
b.      Para ahli hukum juga akan lebih banyak terlibat dalam kegiatan legislative secara aktif karena berlainan dengan Negara jajahan kegiatan legislative.
Pada bagian laporan buku terdapat lampiran pidato Presiden Republik Indonesia pada saat  pelantikan menteri kehakiman dan menteri Pendidikan dan kebudayaan pada tanggal 22 januari 1974 di istana Negara . salah stu kutipan yang disampaikan disini adalah sebagai berikut : “ seluruh proses itu sangatlah penting artinya pembinaan hukum nasional dan pendidikan nasional yang menteri mwnterinya saya lantik hari ini. Sebab masalah hukum bukaqnlah masalah yang berdiri sendiri tetapi melibatkan berbagai pihak.

LAPORAN BAB V
PENGAMBILAN KEKAYAAN AKAN DI DASAR LAUT DAN TANAH DI BAWAH INI (SEABED AND SUBSOIL) DAN HUKUM INTERNASIONAL.
Pedahuluan
                        Pemerintah Indonesia memberikan izin kepada para maskapai minyak asing di Indonesia dan kegiatan lainnya yang dapat merugikan kepentingan Indonesia secara umum bagi bangsa Indonesia , nah yang menjadi permasalahan adakah payung hukum dalam melaksanakan kegiatan tersebut.  Dimanakah sifat kekuasaan kita dan bagaimanakah tindakan hukum jika ada pelanggaran terhadap kesepakan

1.      Produksi Minyak dan Gas Bumi Indonesia.
Peoduksi minyak bumi di tahun 1967, adalah sebesar 187 juta barrel yang berarti suatu kenaikan sebesar 160% dibandingkan dengan tahun 1957. Akan tetapi , dilihat secara relative dalam rangka jumlah produksi dunia, produksi tahun 1967 hanya merupakan kurang dari 1,5 % dibandingkan dengan 2 % dari produksi dunia di tahun 1957.
Di samping minyak, gas bumi dewasa ini merupakan suatu sumber kekayaan yang penting berkat kemajuan kemajuan yang dicapai dalam teknologi perminyakan. Hingga sekarang gas bumi  belum dimanfaatkan dengan bak. Penggunaannya baru terbatas pada usaha dalam rangka produksi minyak, antara lain untuk menaikan tekanan sumur dan berbagai bahan bakar di kilang kilang. Sejak didirikannya pabrik pupuk. Diperkirakan bahwa dalam tahuin 1967, 47% dari gas bumi hilang atau dibakar. Jelas, suatu pemborosan kekayaan alam yang sangat berharga.

2.      Eksplorasi dan Eksplotasi lepas pantai.dasar hukum eksplorasi dan ekspolasi.
Di bindonesia sejak tahun empat puluh telah melakukan pencarian sumber sumber minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai dalam rangka usaha untuk mendapatkan sumber sumber minyak baru sebagai cadangan.
Terdapat duapuluh empat perusahaan asing yang diberi izin operasi di lepas pantai dalam rangka bentuk production sharing dengan pertamina  disamping tida perusahaan asing yang mengerjakan sumber sumber di dataran berdasarkan suatu kontrak kerja.
Biaya ekplorasi yang akan dikeluarkan oleh duapuluh dua diantara perusahaan perusahaaaan asing yang telah mengadakan kontrak karya maupun production sharing diatas selama repelita berjumlah U>S 184 juta. Operasi lepas pantai dikerjakan oleh perusahaan perusahaan asing karena selain memerlukan teknik yang sudah maju dan biaya yang sangat tinggi resikonya pun semakin besar.



3.      Dasar hukum Eksplorasi dan Eksplotasi
Dalam undang undang No.4 tahun 1960, pemberi izin didasarkan atas hak Negara yang meliputi segala kekayaan alam yang terdapat di bumi, termasik perairan wilayah dan dasar laut dan tanah dibawahnya. Konsep hukum laut menurut peoklamasi Presiden Truma di Amerika Serikat tanggal 28 september 1945 menyetakan dengan kesimpulan, mendorong diadakannya proklamasi karena adanya kebutuhan untuk mencadangkan kekayaan mineral, terutama minyak bumi untuk kepentingan Amerika Serikat dan mengatur pengambilannya (ekspoitasi) dengen sebaik baiknya.
Dalam tahun tahun berikutnya, proklamasi truma mengenai continental shelf ini diikuti oleh berpuluh puluh Negara di segala penjuru dunia, sehingga akhirnya menjadi hukum internasional berdasarkan konferensi hukum laut tahun 1968 di Jeneva.
Definisi mengenai continental self sebagai hukum berbeda dari kontinen sebagai pengertianb geologi  semata-mata. Pembatasan yang terkenal dengan for the pose of these articles. The term continental shelf is used as referring to sebed and subsoil.

4.      Sifat kekuasaan Negara Pantai atas Landas Kontinen
Pasal 2 konvensi Jeneva telah menyatakan mengenai landasan kontinen menyatakan dalam ayat 1 bahwa Negara pantai memiliki hak hak kedaulatan untuk melakukan eksplorasi di landas kontinen dan menggali kekayaan alam yang terdapat di dalamnya.
Bahwa hak hak kedaulatan untuk ekspoitasi tisak sama dengan hak kedaulatan penuh Negara pantai. Tampak dengan jelas apabila fasal 2 atar 1 dihubungkan dengan fasal 3 dengan tegas menyatakan bahwa : kedaulatan untuk melakukan ekplorasi dan ekplotasi tidak sejauh konsep kedaulatan yang terdapat antara lain dalam praktis beberapa Negara di Amerika Serikat.

5.      Garis batas landas kontinen Indonesia
Masalah garis batas landasan kontinen antara Negara kita dan Negara Negara tetangga baik di sunda-self (Malaysia, camboja dan Vietnam) maupun sahul-self (Australia) perlu segera diselesaikan sebaik baiknya agar menjadi jelas bagi kita bagian manakah dari landas itu yang menjadi hak Indonesia. Penyelesaian masalah garis batas landas kontinen selain akan melenyapkan suatu sumber perselisihan antara Negara tetangga juga akan melenyapkan suatu sumber perselisihan antara Negara tetangga juga akan menghilangkan segala ketakpastian yang mungkin masih meliputi kegiatan eksplorasi dan ekslpotasi terutama berkenaan dengan bagian daerah operasi leopas pantai yang berdekatan dengan Negara tetangga.

LAPORAN BABVI
IMCO DAN PEMBINAAN HUKUM PELAYARAN NASIONAL
1.      Pengertian IMCO
IMCO (intergovernmental Maritime Consultativ Organization) merupakan badan khusus PBB serta konvensi konvensi internasional yang diprakarsai oleh badan ini untuk pelayaran nasional. Jadi untuk menunjukan hubungan antara konvensi konvensi internasional di bidang maritime dengan pelayana nasional kita, khususnya dalam rangka pembinaan hukum nasional di bidang naritim.


2.      Sejarah berdirinya IMCO
IMCO didirikan di Jeneva pada tahun 1948 dengan diterimanya suatu konvensi tentang didirikannya organisasi ini oleh United Nation Maritim Conference. Sesuai dengan ketentuan konvensi, IMCO baru akan berlaku apabila telah diartifikasi oleh sekurang kurangnya 21 negara, termasuk 7 negara masing masing dengan tonnase kapal 1 juta ton, konvensi IMCO ini mulai berlaku sejak 17 Maret 1958, ketika Jepang menyatakan turut serta sebagai Negara kedelapan yang memiliki tonnase melebihi 1 juta ton.

3.      Lembaga lembaga IMCO
IMCO terdiri dari tiga badan utama yaitu : Assembly, Council dan Maritime Safety Committee.
Assebly merupakan badan tertinggi dalam IMCO yang menetukan kebijakan, program kerja serta besarnya dana yang harus disambungkan oleh setiap Negara berdasarkan suatu tingkat kemampuanm. Assembly juga menetukan segala peraturan di bidang keuangan, dan memilih Negara Negara anggota yang akan ditetapkan pada council dan maritime safety communittee. Assemblty mengadakan siding setiap dua tahun sekali.
Council merupakan suatulembaga yang terdiri atas wakil wakil dari 18 negara yang dipilih. Tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan program kerja IMCO dan bertindak sebagai badan pelaksana harian IMCO pada masa antara siding siding Assemly.
Marine Aafety Committee terdiri  aras wakil wakil dari 16 negara anggota yang dipilih. Komisi ini bertugas melaksanakan pekerjaan pekerjaan teknis IMCO, terutama meliputi bidang keselamatan maritime dan efesiensi pelayaran.
Selain Ketiga badan utama yang telah diuraikan, ada lagi beberap[a badan pembantu diantaranya :
a.       Marine Environment Protection Committee adalah badan pembantu tetap yang tertugas menurus serta mengkoordinasi segala kegiatan IMCO disbanding pencegahan dan pengawasan pencemaran laut yang disebabkan oleh kapal kapal atau peralatan peralatan lain yang beroperasi di sekitar lingkungan maritis.
b.      Legal Committee adalah  komisi tetap yang membantu council dengan bertugas untuk memberikan pertimbangan pertimbangan mengenai masalah masalah hukum yang menyangkut IMCO.
c.       Committee on Technical Cooperation merupakan badan pembantu council yang bertugas sebagai penasehat untuk program IMCO dibidang pemberi bantuan teknik kepada Negara Negara yang sedang berkembang.
d.      Facilitation Committee merupakan komisi lain yang diperbantukan pada council yang bertugas member nasehat pada council pada bidang yang berhubungan dengan cara untuk memudahkan lalu lintas maritime.

4.      Usaha usaha yang dilakukan oleh IMCO
Usaha dan kegiatan yang dilakukan IMCO dapat dilihat dibawah ini :
a.       Kegiatan yang berhubungan dengan pemeliharaan keselamatan maritime dan efesiensi pelayanan.
b.      Kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan pengawasan penvemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh kapal-kapal, serta masalah masalah yang berhubungan dengan nilai itu.
c.       Kgiatan yang berhubungan dengan kapal serta kegiatan kegiatan laut, khususnya mengenai bantuan di bidang teknik kepada Negara Negara berkembang.

5.      Konvensi konvensi IMCO
Sedikitnya ada 15 macam convensi IMCO yang bertujuan untuk keselamatan di laut serta efisiensi pelayanan, anta lain :
a.       International Convention for the safety of life at sea (SOLAS), 1948 amandede 1960 and lastly 1974.
b.      Internasional Regulations for preventing Collicions at Sea (COLREG), 1960 amanded 1972.
c.       International Convention For The Prevention Collicions of Pullution of the sea by Oil (OILPOL), 1954, as amended 1962
d.      The International Convention for the Prevention Pullution from Ships. 1972
e.       Convention on Facilitation of International Maritime Traffic, 1965
f.       The International Convention of load Lines, 1966
g.      The International Convention Tonnagge Measurement of ships,1969
h.      The international Convention Relating to Intervention on the High Seas if Cases of Oil Pollution Casualities, 1965
i.        The international Connetion on civil liability for oil pollution damage, 1969
j.        The special Trade Passenger Ships agreemen, 1971
k.      The protocol relating to intervention on the high seas in cases of marine pollution by substance other oil, 1973
l.        The protocol on space requirements for special trade passenger Ships, 1973
m.    The International convention relating to civil liability in the field of maritime carriage of nuclear material, 1971
n.      The international convention on the establishment of an international fund for compensation for oil pollution damage, 1971
o.      The international convention for sale containers, 1972
Dibawah ini akan diuraikan secara singkat beberapa konvensi konvensi IMCO yang terpenting dilihat dari dusut perkembangan hukum keselamatan pelayanan nasional Indonesia dalam waktu dekat.
Internation Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1960 diperbaharui terakhir tahun 1974.
Merupakan hasil pembaharuan dari SOLAS, 1984 disebabkan oleh banyaknya perubahan sebagai akibat dari kemajuan di bidang perkapalan secara teknik sehingga dirasakan perlu untuk mengadakan penyelesaian ketentuan kletentuan SOLAS pada keadaan yang baru.
Konvensi ini menyangkut berbagai aspek keselamatan di laut dan memuat ketentuan ketentuan, antara lain :
v  Konstruksi  kapal, termasuk bagian bagian kecilnya, keseimbangannya, peralatan mesinnya dan instalasi listriknya serta perlindungan bahaya kebakaran.
v  Peralatan keselamatan
v  Komunikasi radio, termasuk radiotelegrafhi dan radio telepon,
v  Keselamatan pelayanan.
v  Pengangkutan gandum
v  Pengangkutan banrang barang berbahaya,
v  Kapal kapal bertenaga nuklir
v  Penelitian dan sertifikat.
Konvensi ini terdiri dari 14 pasal mempunyai lampiran yang memuat peraturan peraturan SOLAS dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari konvensi dan [peraturan peraturan SOLAS 1960 ini, bersama sama merupakan annex a dari Final act dari Conference. Kumpulan peraturan inilah yang mengandung ketentuan ketentuan terunci mengenai keselamatan orang di laut. Seluhnya peraturan peraturan ini meliputi delapan bab.
LAPORAN BAB VII
PEMANTAPAN CITA HUKUM DAN ASAS ASAS HUKUM MASIONAL DI MASA KINI DAN MASA YANG AKAN DATANG
Mengenai hal hal yang diuraikan pada bab ini yang dilaporkan adalah ; cita hukum Negara RI, asas asas dan konsep hukum, dan tuntutan Pembangunan Nasional, dan usaha pengembangan Hukum Nasional.
1.      Cita Hukum Negara RI
Cita hukum Negara RI didasarkan atau perjuangan rakyat sampau diproklamirkan kenmerdekaan Indonesia tanggal 17 Aguatus 1945, cita cita itu diruskan secara singkat bahwa Negara RI adalah Negara Hukum. Ciri pokok dari cita hukum Negara RI adalah mengahkiri penjajahan, mencegah terulangnya penceritaan amsyarakat terjajah yang dicirikan oleh eksplotasi manusia, penindasan dan penyelahgunaan kekuasaan.
Dalam nehara hukum kekuasaan tidak tanpa batas, artinya kekuasaan itu tunduk pada hukum. Secara popular dikatakan bahwa Negara hukum adalah Negara yang berdasarkan hukum dan kekuasaan harus tunduk pada hukum.

2.      Asas Asas dan Konsep Hukum
Asas dan konsep hukum sangat penting dipertahankan karena merupakan cerminan dari tekad  and aspirasi sebagai bangsa yang telah mencapai kemerdekaan . bagi Negara RI aasa asas dan konsep hukum terkandung dalam Undangg undang Dasar 1945 dan Mukadimahnya yang merupakan pencerminan dari Filsafah Pancasila.
Asas ketuhanan mengamankan bahwa tidak boleh produk  hukum nasional yang bertentangan dengan agama atau bersifat menolak atau bermusuhan dengan agama.
Asas kesatuan dan persatuan atau kebangsaan mengamanatkan bahwa hukum Indonesia harus merupakan hukum nasional yang berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia. Hukum nasional berfungsi mempersatukan bangsa Indonesia.
Asas keadilan social mengamanatkan bahwa semua earga Negara mempunyai hak yang sama dan bahwa semua warga Negara mempunyai hak yang asama dan bahwa semua orang sama dihadapan hukum.
Asas kesatuan dan persatuan tidak berarti bahwa kenyartaan adanya keanekaragaman budaya tidak perlu diperhatikan bhineka tunggal ika : merupakan moto Negara yangmencerminkan keaneka ragaman budaya itu.
Beberapa asas sudah disinggung waktu membicarakan perihal Negara hukum. Yang perlu juga disebut adalah kata kata atau kalimat yang mengandung tujuan memperjuangkan kemerdekaan yakni pembangunan masyarakat yang bebas dari kemiskinan, keterbatasan dan kebodohan. Amanah ini perlu diingatkan dan tidak boleh dilupakan dala Susana yang mendorong kebebasan pasar demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang pesar. Kapitalisme yang liberal tanpak batas, jelas tidak sesuai dengan amanah ini yang menyebutkan keadilan social sebagai tujuan penting dalam bermasyarakat dan bernegara di Republik ini.

3.      Hukum dan tuntutan Pembangunan Nasional
Usaha pembangunan hukum nasional yang berlaku untuk seluruh bangsa dan sanggup menfgantisipasi kemajuannya dan pergaulannya dengan dunnia Internasional, kita harus memegang teguh pada batas batas dan perbedaan antara hukum perdata dab hukum public dan antara gukum perdata dan hukumyang sudah umum diterima oleh masyarakat dunia. Hal ini perlu kita bingat dalam membangun hukum nasional adalah kedudukan hukum aadat dan asas asas hukum adat dalam membangun hukum nasional masa kini.
Untuk  dalam membangun hukum nasional dan kedudukan hukum adat, di dalamnya ditimbulkan kesan bahwa adat termasuk lembaga lembaga dan asas asas itu lebih tepat bagi masyarakat tertentu saja yangnjauh dari kehidupan modern. Juga bahwa hukum adat sering bersifat umum, artinya  hanya berlaku untuk masyarakat hukum adat tertentu saja yang mempunyai cara berpikir yang khas.
Contoh yang menunjukan bahwa beberapa lembaga atau konsep serta asas adat bias member  sumbangan pada perkembangan hukum Indonesia modern, apabila kita bias menuruskan dan menyejikannya sesuai dngan kevutuhan masyarakat masa kini adalah konsep production sharing. Konsep ini diterapkan dalam hukum minyak dan gas bumi untuk memungkinkan turit sertanya maskapai minyak asing dalam pengelolaan minyak kita merupakan contoh yang yata.
Setelah jelas bahwa dalam pembangunan hukum nasional baru dapat digunakan asas asas yang berasal dari hukum asing, disamping asas asas yang terdapat dalam UUD dan hukum adat.

4.      Usaha pembangunan Hukum Nasional
Pendidikan hukum sangat berperan dan penting sekali dalam usaha memantapkan konsep konsep atau asas asas hukum nasional. Di Indonesia peranan kalangan ilmu pengetahuan dan pendidikan hukum terlebih pentingnya, justru karena konsep konsep atau asas asas hukum di Negara Negara berkembang sedang dalam proses pembentukan karena belum mapan seperti atau sebelum seperti di Negara Negara maju.
Lembaga pendidikan hukum seperti fakultas hukum merupakan tempat yang baik untuk memperkenalkan konsep konsep dan asas asas hukum internasional. Kalangan ilmu pengetahuan dan pendidikan hukum, disamping tugas pengajaran juga penting karena penelitian yang bias mereka lakukan yang sudah barang tentu meliputi penelitian mengenai konsep konsep dan asas asas hukum internasional.
Kita beruntung sekali  memiliku BPHN yang dimanfaatkan dengan baik dapat dipergunakan untuk menggali dan memanfaatkan pikiran pikiran ahli dan profesi hukum di luar kalangan DPR. Cukup banyak orang yang pandai dan berpengalaman di bidang hukum tyerdapat di kalangan profesi dan praktisi dengan gembira akan member sumbangan pikiran mereka bila saja diberi kesempatan.













BAB III
KESIMPULAN
Pada Bagian Ini penulis mencoba membuat kesimpulan tentang laporan buku yang berisi kumpulan karya tulis dari tahun 1970 sampai dengan tahun 1995.
            Uraian pada BAB I menjelaskan tentang masalah pokok yang berhubungan dengan perkembangan pokok perkembangan hukum berkenaan dengan pembangunan nasional , pada bagian ini juga di jelaskan hukum sebagai kaidah sosial , sebagai kekuasaan, nilai nilai sosial budaya, dan hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat. Sdangkan pada bab II menjelaskan tentang hukum sebagai gejala normative, sedangkan lembaga dan proses hukum merupakan gejala sosial yang ditanggapi oleh S Tasrif SH , Bab III menjelaskan usaha – usaha tentang pendidikan hukum sebelum 1965 dan setelah 1965, pembaharuan pendidikan hukum nasional, pendidikan klinis hukum dan permasalahannya bidang peradilan dan tanggung jawab serta etika professional.
            Bab lima , enam dan tujuh membahas secara berturut- turut tentang dasar hukum pengelolaan sumber daya alam / laut dasar dan tnah , pembinaan hukum pelayaran di Indonesia dengan lahirnya IMCO ( intergovernmental maritime consultative organization ) dan Bab terakhir embahas pemantapan cita hukum dan asas – asas hukum nasional, di masa kini dan masa yang akan datang