Rabu, Januari 05, 2011

ANGGARAN DASAR PECINTA ALAM BRIGASPALA

Budiruhiat
ANGGARAN DASAR
PECINTA ALAM BRIGASPALA
Brigade Siswa Pecinta Alam
SMP NEGERI 1 NGAMPRAH

KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANGGOTA PA BRIGASPALA TANGGAL 25 JULI 2008
NO. 1 /PA.B. /SMP 1 NGAMP/ 2008

BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pecinta Alam Brigaspala ( PA Brigaspala ) adalah Pecinta Alam Brigade Siswa Pecinta Alam
2. PA Brigaspala SMP Negeri 1 Ngamprah didirikan tanggal 17 juli 2008 berdasarkan SK Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ngamprah NO. ………………….
3. PA Brigaspala didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
4. PA Brigaspala berkedudukan di SMP Negeri 1 Ngamprah

BAB II
PENGERTIAN, DASAR, AZAS SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
1. PA Brigaspala adalah organisasi ekstrakurikuer siswa yang ada di SMP Negeri 1 Ngamprah yang berarti Pecinta Alam Brigade Siswa Pecinta Alam ( Pasukan siswa yang bertujuan mengabdi pada kelestarian alam dan keteranpilan hidup di alam bebas
2. PA Brigaspala didirikan berdasarkan aspirasi siswa dengan persetujuan Kepala Sekolah
3. PA Brigaspala berazaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 3
1. PA Brigaspala adalah organisasi siswa dibawah tanggung jawab Kepala Sekolah
2. PA Brigaspala SMP Negeri 1 Ngamprah bersifat terbuka dan netral

Pasal 4
1. PA Brigaspala SMP Negeri 1 Ngamprah Bertujuan untuk :
a. Menghimpun dan membina anggota ( siswa ) agar menjadi manusia Indonesia yang peduli terhadap lingkungan , peduli terhadap sesama, Bangsa dan negara
b. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
c. Membina watak kesetiakawanan , mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan yang dibuktikan dengan selalu rela membantu tanpa pamrih , ikhlas , memupuk rasa tanggung jawab social, kreatif, inovatif , memiliki daya saing / terampil , berani cedas dan sederhana dalam bertindak dan perbuatan.
d. Membentuk kepribadian manusia Indonesia yang memiliki : 4 kualitas :
i. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
ii. Berani berbuat berani bertanggung jawab
iii. Cekatan , terampil sopan dan kesatria
iv. Sehat Jasmani dan rohani






BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 5
1. Struktur Organisasi terdiri dari :
 Penanggung jawab : Kepala Sekolah
 Penanggung jawab Pelaksana : PKS Kesiswaan dan Pembina OSIS
 Pembina : Guru yang diberi Jabatan Tanbahan Membina di lapangan
 Pelatih : seseorang yang memiliki keahlian dan ditugaskan membina siswa sesuai pengetahuan Pembina
 Musyawarah Anggota PA Brigaspala , Keputusan yang dijadikan program kerja (MAPBILA ) artinya Musyawarah Anggota Pecinta Alam Brigaspala
2. Pengurus yang terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekertaris
4. Bendahara
5. sekbid kesekertariatan
6. Sekbid Personalia 9 Keanggotaan )
7. Sekbid dana ( Keuaangan dan Usaha Organisasi )
8. Sekbid Pembinaan dan latihan
9. Sekbid diklat
10. sekbid inovaif dan kreatif

3. Tugas pelaksanaan selanjutnya diatur dalam aturan organisasi

Pasal 6
1. Masa Jabatan Pengurus PA Brigaspala adalah satu tahun
2. Periode Jabatan Pengurus di mulai 17 Juli dan berakhir 16 Juli tahun berikutnya


BAB IV
KEKUASAAN,KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
Kekuasaan Tertinggi
Dalam Organisasi ekstrakurikuler PA Brigaspala kekuasaan tertinggi di pegang oleh MAPBILA ( musyawarah anggota PA Brigaspala ) dengan persetujuan Penanggung jawab Kepala sekolah .
MAPBILA dilakukan bila :
a. habis masa jabatan pengurus
b. rutin setiap akhir bulan
c. apabiola terjadi kejadian yang luar biasa
d. apabila ada rencana kegiatan keluar




Pasal 8
Keanggotaan
1. Keanggotaan PA Brigaspala ada dua macam
1. anggota biasa : adalah anggota yang dikukuhkan menjadi anggota melalui proses rekrutmen dan serangkaian diklat dan pelantikan selanjutnya diatur dalam aturan organisasi
2. anggota Luar Biasa yaitu anggota yang dikukuhkan menjadi anggota karena jasa jasa dan pengabdiannya kepada organisasi , dan selama mengikuti aturan dan kebijakan organisasi
2. Hak dan Kewajiban anggota :
1. hak anggota mendapat perlakuan yang sama sebagai anggota
2. kewajiban anggota adalah mentaati AD/ ARTdan peraturan organisasi lainnya


Pasal 9
Keuangan
Keuangan Organisasi diperoleh melalui :
1. Iuran Anggota yang dikumpulkan pada bendahara PA Brigaspala
2. Sumbangan lain dari masyarakat baik perorangan ataupun lembaga
3. Anggaran OSIS / atau BOS ( Biaya Operasional Sekolah Bidang kegiatan Kesiswaan
4. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan aturan


BAB V
PAKAIAN DAN TANDA – TANDA KEBESARAN
PASAL 10
1. Pakaian adalah
a. PDL ( Pakaian dinas lapangan ) Kemeja warna hitam strip hijau digunakan pada saat upacara dan peringantan hari besar di sekolah maupun nasional
b. Kaos latihan digunakan setiap latihan rutin

2. Tanda – Tanda Kebesaran
a. Syal Warna Hijau terang dengan strip Orange
b. Badge lambang PA Brigaspala
c. Tanda – tanda jika sudah menempuh suatu diklat tertentu
d. Tanda penghargaan jika berprestasi atau berjasa terhadap organisasi

BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PA BRIGASPALA
PASAL 11
1. Anggaran Rumah tangga adalah penjabaran dari anggaran Dasar jika diperlukan
2. Anggaran rumah tangga dapat diperbaharui sesuai kebutuhan baik setiap tahun ataupun jika diperlukan perbaharuan


Pasal 12
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Peubahan Anggaran dasar dapat dilakukan melalui musyawarah anggota luar biasa dan sekurang – kurangnya dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir


Di tetapkan di Ngamprah, Tanggal 1 juli 2008
Oleh Musyawarah anggota
Ketua sekertaris





Saeful Siti Izma Azhari





Pembina PA BRIGASPALA





Budi Ruhiat S.Pd
NIP 19700918 199802 1 001


Pembina OSIS PKS Kesiswaan



Drs. Dwikora Sumanto Aam Muh jamhur S.Pd
NIP NIP :




Kepala Sekolah



Drs. H Hasanudin M.M.Pd
NIP : ………………………….
________________________________________
ANGGARAN DASAR
PECINTA ALAM BRIGASPALA
BRIGADE SISWA PECINTA ALAM
















SMP NEGERI 1 NGAMPRAH
JALAN MEKARSARI NO 4 KECAMATAN NGAMPRAH KABUPATEN BANDUNG BARAT  022 6808074
________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar